Penyelesaian Sengketa Lahan Sawit Perlu Prioritas

Oleh : Herry Barus | Jumat, 25 Oktober 2019 - 09:00 WIB

Kebun Kelapa Sawit (Ist)
Kebun Kelapa Sawit (Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Penyelesaian konflik lahan sawit dalam kawasan hutan sebagai pemicu utama isu deforestasi perlu menjadi prioritas Pemerintah.  Karakteristik penguasaan lahan pada masing-masing lokasi serta historis adanya perubahan-perubahan regulasi pemerintah harus menjadi pertimbangkan penyelesaian konflik.

“Ada beberapa opsi bisa dilakukan seperti perubahan status kawasan hutan (pemutihan)  melalui tim terpadu Rencana rencana tata ruang wilayah provinsi (RT/RWP). Opsi lain berupa penataan  sawit di kawasan hutan serta melakukan pendataan dan  reforma agraria melalui perhutanan sosial,” kata  Irfan Bakhtiar Direktur SPOS Keragaman Hayati (Kehati) dalam Diskusi Pojok Iklim di Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Menurut Irfan, pengakuan sawit sebagai tanaman hutan sebenarnya bisa jadi pilihan. Hanya saja, implementasinya sulit serta rawan penolakan. “Namun demikian, semua pihak perlu bekerja sama guna menuntaskan persoalan sekitar 3,47 juta hektar kebun yang ditenggarai berada di kawasan hutan,” kata Irfan.

Konflik lahan sawit tidak terlepasnya dari keberhasilan  sawit mendorong pertumbuhan  ekonomi Indonesia sehingga  menyebabkan pergeseran budidaya sejumlah komoditas seperti karet dan tanaman lain.”Karena itu, penyelesaian tumpang tindih lahan harus jadi prioritas agar Indonesia tidak dihantam terus menerus dengan isu deforestasi,” kata Irfan.

Sebelumnya, Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Prabianto Mukti Wibowo mengatakan, Pemerintah tengah mengkaji beberapa opsi seperti pelepasan kawasan serta pemberian izin legal (land amnesty) untuk menyelesaikan sengketa  3,17 juta hektare kebun sawit.“Kita masih diskusikan  dengan banyak pakar hukum agar kedepan tidak menjadi persoalan baru dan dapat dibakukan dalam bentuk regulasi,” kata Prabianto.

Menurut Prabianto, dalam mengambil keputusan,  pemerintah akan mempertimbangkan banyak hal seperti historis adanya perubahan-perubahan regulasi pemerintah pada saat itu yang memungkinkan seseorang atau lembaga membangun kebun. “Prinsipnya, kebijakan itu harus pro rakyat dan mampu meningkatkan  kelembagaan petani sawit serta memastikan setiap perkebunan menerapkan standar Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO),” kata dia.

Menurut dia, dalam penetapan kebijakan, pemerintah mempertimbangkan beragam pendapat. Jika kebun tersebut menjadi ilegal karena regulasi tumpang tindih, bisa saja diajukan untuk pelepasan. Opsi lain berupa pemberian status legal atas kebun bisa dengan memenuhi beberapa persyaratan seperti menyelesaikan kewajiban yang selama ini belum dijalankan seperti pembayaran pajak.“Hanya saja,  karena luasan lahannya yang sangat besar, dibutuhkan waktu dan  proses untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata dia.

Terpisah, Pengamat Hukum Kehutanan dan Lingkungan DR Sadino berpendapat, kebijakan izin satu daur penanaman sawit atau sekitar 35 tahun lebih dapat diterima masyarakat  dibandingkan  pemutihan,  land amnesty dan sebagainya yang pada akhirnya sulit dieksekusi.

Kebijakan ini juga menunjukkan apresiasi pemerintah terhadap hak masyarakat yang telah berusaha secara legal dan turun temurun pada konsesi yang belakangan diklaim sebagai kawasan hutan. Selain praktis, kebijakan ini memberi kepastian hukum dan keberlanjutan usaha.

”Selama bertahun-tahun, masyarakat dibuat bingung dan tidak nyaman dengan penyelesaian konflik lahan berlarut-larut. Padahal, sebagian besar izin diperoleh mengikuti prosedur UU melalui Pemerintah daerah. Sayangnya, izin-izin itu dengan mudah dipatahkan hanya melalui putusan Menteri yang sebenarnya telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Sadino.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah (Kalteng) Rawing Rambang mengharapkan, pemerintah pusat perlu segera merampungkan  regulasi yang konsisten terkait sengketa lahan sawit. Pasalnya, Kalteng menjadi provinsi yang paling terdampak akibat sering berubahnya regulasi di tingkat pemerintah pusat. “Ini persoalan utama di Kalteng dan perlu diselesaikan segera agar masyarakat tidak terjebak seolah merusak hutan seperti yang saat ini dituduhkan sejumlah pihak,” kata dia.

Menurut Rawing,   tumpang tindih regulasi telah mengakibatkan banyak konflik lahan. Sebagai contoh,  jika mengacu pada perda 8 tahun 2003, sekitar 67% merupakan kawasan hutan. Sedangkan berdasarkan permenhut 529 tahun 2012 yang dikeluarkan belakangan menetapkan kawasan hutan mencapai 82%.

Padahal, sekitar tahun 2000-an, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan mengeluarkan aturan untuk Kawasan Pengembangan Produksi (KPP) dan Kawasan Permukiman dan Pengembangan Lainnya (KPPL)   tanpa perlu melakukan pelepasan kawasan hutan.

Namun, pada 2006, keluar aturan baru yang mewajibkan KPP dan KPPL harus mendapat pelepasan kawasan hutan. Di satu sisi, sudah banyak perkebunan yang terlanjur ditanam tanpa pelepasan, karena awalnya berpatokan pada aturan yang dikeluarkan tahun 2000.”Karena muncul aturan baru, sehingga yang sudah terlanjur beraktivitas tanpa pelepasan ini jadi masuk kawasan hutan. Hal ini tidak bisa dihindari dan tentu karena aturan yang terbit belakangan.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Fransiscus Go sedang memegang hasil kebun di Nara Kupu Village Sawangan, Depok-Jawa Barat. (Foto: Istimewa)*

Selasa, 23 April 2024 - 16:35 WIB

Pengusaha Sukses NTT Ini Sebut Program Food Estate Efektif untuk Pemanfaatan Lahan yang Sudah Lama Tertidur

Jakarta - Tokoh masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Fransiscus Go menilai bahwa program Food Estate, atau pengembangan pangan secara terintegrasi yang tengah digencarkan oleh pemerintah…

Yohanes Jeffry Johary , Managing Director OCS Indonesia (kiri) berdialog dengan narasumber lainnya pada kegiatan yang bertajuk “Global Facilities Management Trends in the 2024 Indonesian Market”

Selasa, 23 April 2024 - 16:08 WIB

OCS dan Solenis Indonesia Ungkap Tren-Tren Utama dalam Industri FM yang Relevan dengan Berbagai Sektor Industri di Tanah Air

Jakarta- OCS Indonesia, perusahaan terkemuka penyedia layanan jasa dan manajemen fasilitas (FM), berkolaborasi dengan Diversey, bagian dari Solenis, untuk membahas secara mendalam mengenai tren-tren…

Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat

Selasa, 23 April 2024 - 14:13 WIB

Perjalanan Sastra Agoda: Tujuh Destinasi Sempurna yang Membuat Cerita Lebih Hidup

Dalam rangka merayakan Hari Buku Sedunia, Agoda mengubah perjalanan fantasi menjadi petualangan nyata, mengundang para penggemar sastra untuk menjelajahi lokasi-lokasi inspiratif dari buku-buku…

Acer serahkan bibit mangrove ke SeaSoldier di Tanggerang

Selasa, 23 April 2024 - 13:59 WIB

Acer Indonesia Tanam Ribuan Mangrove

Sebagai bentuk perwujudan komitmen berkelanjutan perusahaan dalam melestarikan lingkungan, Acer Indonesia hari ini memulai penanaman ribuan mangrove, yang merupakan bagian dari rangkaian perayaan…

Bitcoin

Selasa, 23 April 2024 - 13:56 WIB

Kenapa Harga Bitcoin Selalu Fluktuasi? Inilah 7 Alasan Utamanya!

Harga Bitcoin dipasaran selalu mengalami perubahan. Kondisi naik dan turun harga Bitcoin ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi para investor untuk menganalisa setiap perubahan dan mencari…