INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) periode Juli 2026 sebesar USD 1.000,90 per metrik ton (MT).
Nilai tersebut menjadi dasar penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau Pungutan Ekspor (PE) yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Dibandingkan periode Juni 2026, HR CPO turun USD 28,61 atau 2,78 persen dari sebelumnya USD 1.029,51 per MT.
Penurunan ini mencerminkan pergerakan harga CPO di pasar internasional yang menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan kebijakan ekspor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan, pelemahan permintaan global menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi penurunan harga CPO. Kondisi tersebut diperkuat dengan turunnya harga minyak mentah dunia yang turut menekan harga minyak nabati di pasar internasional.
"HR CPO periode Juli 2026 turun dibandingkan periode sebelumnya. Sesuai ketentuan, pemerintah menetapkan BK sebesar USD 148 per MT dan PE sebesar 12,5 persen dari HR CPO atau setara USD 125,11 per MT," ujar Tommy.
Penetapan BK CPO mengacu pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Sementara itu, tarif layanan BLU BPDP atau PE ditetapkan berdasarkan PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026.
HR CPO Juli 2026 dihitung berdasarkan rata-rata harga pada periode 20 Mei–19 Juni 2026. Sumber harga berasal dari Bursa CPO Indonesia sebesar USD 890,84 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.110,97 per MT, dan harga CPO Rotterdam sebesar USD 1.468,28 per MT.
Sesuai ketentuan dalam Permendag Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih rata-rata harga dari tiga sumber melebihi USD 40, maka penetapan HR menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan yang paling mendekati median.
Dengan mekanisme tersebut, HR Juli 2026 ditetapkan berdasarkan harga Bursa CPO Indonesia dan Bursa CPO Malaysia sehingga mencapai USD 1.000,90 per MT.
Selain CPO, pemerintah menetapkan BK sebesar USD 33 per MT untuk produk minyak goreng berupa refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih paling banyak 25 kilogram. Daftar merek yang dikenai tarif tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1503 Tahun 2026.
Pada komoditas kakao, pemerintah menetapkan HR biji kakao Juli 2026 sebesar USD 3.969,56 per MT, naik USD 137,39 atau 3,59 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Sejalan dengan itu, Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao meningkat menjadi USD 3.646 per MT, atau naik USD 134 (3,83 persen).
"Peningkatan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi berlanjutnya gangguan pasokan akibat cuaca buruk dan penurunan produksi di negara-negara produsen utama kakao di Afrika Barat," jelas Tommy.
BK biji kakao untuk periode Juli 2026 tetap ditetapkan sebesar 7,5 persen, demikian pula tarif layanan BLU BPDP atau PE sebesar 7,5 persen, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pada komoditas kehutanan, HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. HPE getah pinus naik menjadi USD 1.002 per MT, atau meningkat USD 22 (2,24 persen).
Untuk kelompok produk kayu, pemerintah menaikkan HPE sejumlah komoditas, antara lain veneer dari hutan alam serta produk kayu olahan berpenampang 1.000–4.000 mm² dari jenis eboni, pinus, gmelina, dan sengon.
Sebaliknya, HPE mengalami penurunan pada veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, serta sejumlah produk kayu olahan dari jenis meranti, rimba campuran, jati, akasia, karet, balsa, dan eucalyptus.
Adapun HPE chipwood, wood in chips or particle, kayu olahan dari jenis merbau dan sungkai, serta kayu olahan khusus merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm² tetap tidak mengalami perubahan.
Seluruh ketentuan mengenai HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE getah pinus, HPE produk kayu, serta HPE produk kulit ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1502 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026.