Kemenperin Bakal Lindungi Industri Baja dan Tekstil dari Hantaman Impor

Oleh : Ridwan | Kamis, 15 Agustus 2019 - 08:15 WIB

Industri Besi dan Baja (Ist)
Industri Besi dan Baja (Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan melakukan perlindungan terhadap industri baja dan tekstil Tanah Air. Hal ini merespon adanya tren laju impor kedua produk tersebut yang berlebih sehingga mengganggu industri bahkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kita antisipasi itu baja, baja sudah ada rekomendasi teknis akan diperhatikan karena di samping itu dikenakan biaya anti dumping stainless steel oleh China jadi baja menjadi perhatian khusus. Di tekstil, importir umum memasukkan PLB, ini kita jaga juga," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenperin Jakarta (14/8). 

Saat ini, lanjutnya, pemerintah sudah mulai bergerak dengan melakukan tindakan penerapan tarif anti dumping bagi produk baja dan tekstil asal China. Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengeluarkan peraturan untuk membendung impor baja dan tekstil China. 

Pada awal Agustus, Sri Mulyani mengenakan bea masuk anti dumping atas impor benang jenis spin drawn yarn (SDY) asal China. Besaran bea masuk anti dumping tersebut berkisar 5,4 persen hingga 15 persen, bergantung perusahaan yang mengekspor produknya ke Indonesia. 

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap SDY dari Negara Republik Rakyat Tiongkok yang diteken Sri Mulyani dan diundangkan pada 6 Agustus 2019 lalu. 

Ia juga mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap produk Hot Rolled Plate (HRP) atau Pelat Baja asal China, dan dua negara lainnya yaitu Singapura dan Ukraina. China dikenakan BMAD 10,47% kemudian Singapura 12,5% dan Ukraina 12,33%. 

Ketentuan anti-dumping itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 111/PMK.010/2019. Aturan ini memperpanjang aturan sebelumnya yang telah habis masa berlaku. PMK ini adalah turunan dari PMK 50/2016 dan efektif pada 14 Agustus 2019. 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dukung Penurunan Angka Stunting, ID FOOD Kembali Salurkan Bantuan Pangan Telur dan Daging Ayam di Sumatera Utara

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:33 WIB

Dukung Penurunan Angka Stunting, ID FOOD Kembali Salurkan Bantuan Pangan Telur dan Daging Ayam di Sumatera Utara

Kota Medan, Sumatera Utara – Holding BUMN Pangan ID FOOD terus menggenjot penyaluran bantuan pangan penanganan stunting tahap I tahun 2024 yang sudah mulai berjalan pada pertengahan Maret…

Mentan Amran Sulaiman

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:21 WIB

Mentan Amran Serahkan Total Alokasi Pupuk Subsidi 54 Triliun

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman secara simbolis menyerahkan alokasi penambahan pupuk subsidi untuk petani seluruh Indonesia sebesar Rp 28 triliun.

Petugas BNI memperlihatkan uang persediaan ke masyarakat

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:16 WIB

Penuhi Kebutuhan Ramadan dan Lebaran, BNI Sediakan Uang Tunai Rp26,6 Triliun

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berkomitmen untuk mendukung kelancaran transaksi masyarakat dengan menyediakan dana tunai senilai Rp26,6 triliun selama Ramadan dan Hari Raya…

Ilustrasi tiket

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:49 WIB

Jangan Kelewatan, Ini 10 Tips Mendapatkan Tiket dan Voucher Belanja Online!

Berbelanja online telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari, menawarkan kemudahan, variasi produk, dan tentu saja, kesempatan untuk menghemat uang melalui tiket dan voucher serta…

Renos

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:36 WIB

Cari Furnitur dan Elektronik Rumah yang Murah? Datang ke Event Renos Gebyar Ramadhan Saja!

Di era yang serba cepat ini, mencari furnitur dan elektronik untuk rumah tidak lagi memerlukan waktu dan usaha yang banyak. Mulai dari mencari furnitur untuk kamar hingga elektronik rumahan…