INDUSTRY.co.id - Jakarta- Indonesia — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam Pengadilan Tipikor yang melarang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) disiarkan secara langsung.

“Pelarangan live broadcast sidang korupsi e- KTP tidak sejalan dengan cita-cita masyarakat untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya,” kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3/2017).

Larangan menyiarkan secara langsung sidang dugaan korupsi e-KTP disampaikan oleh humas Pengadilan Tipikor Yohanes Prihana. Yohanes mengatakan, meski tidak disiarkan secara langsung, sidang tetap terbuka.

Ia mempersilahkan masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan datang langsung ke Pengadilan Tipikor. “Pada prinsipnya semua persidangan terbuka untuk umum," katanya.

Yadi Hendriana menilai larangan menyiarkan secara langsung jalannya sidang bisa memasung kebebasan berpendapat. Selain itu larangan tersebut juga bisa menimbulkan kecurigaan masyarakat akan terjadinya persidangan yang tidak fair.

Apalagi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini diduga melibatkan sejumlah nama besar. Pelarangan siaran langsung bisa menimbulkan kesan ada upaya untuk melindungi nama-nama tersebut.

“Jangan sampai pelarangan live broadcast sidang e-KTP justru akan menimbulkan masalah baru dengan tidak terbongkarnya mega korupsi secara gamblang dan melindungi tokoh-tokoh tertentu,” kata Yadi.

Bantah Terlibat

Ketua DPR Setya Novanto mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas kasus dugaan pengadaan KTP Elektronik namun jangan sampai pengusutan menimbulkan kegaduhan politik dan membantah dirinya terlibat dalam proyek tersebut.

"Saya sebagai Ketua DPR mendukung supremasi hukum dan ini bisa diusut tuntas, itu yang kita harapkan. Saya sampaikan juga ke KPK agar tidak ada kegaduhan politik," kata Novanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (8/3/2017)

Setya Novanto mengakui telah melihat dakwaan yang bocor dan beredar di kalangan media, yang di dalamnya menyebutkan namanya namun dirinya menyerahkan pada proses hukum yang berjalan di persidangan.