INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melihat Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air yang diinisiasi DPR memiliki semangat anti industri, menutup ruang berkembangnya usaha baru masyarakat dan terlalu over control oleh pemerintah hingga pengelolaannya.
"Nahdlatul Ulama memandang tidak ada masalah pengelolaan air oleh pihak swasta sepanjang ada ketegasan pengaturan oleh pemerintah dan jaminan ruang partisiasi masyarakat lebih luas," kata Wakil Ketua PBNU Maksum Machfoed dalam diskusi publik "Air Untuk Semua", di Kantor PBNU, Rabu (31/7/2019).
PBNU berkesimpulan, bahwa RUU SDA menjadi instrumen pelaksanaan kewajiban negara untuk melindungi dan menjamin hak atas air warga negara, namun direncanakan secara berlebihan tanpa mempertimbangkan kemampuan pembiayaan negara dan berpotensi menciptakan ketidakstabilan perekonomian nasional.
"PBNU merekomendasikan agar RUU Sumber Daya Air menjadi instrumen pelaksanaan kewajiban negara secara berkeadilan terhadap banyak entitas yang berkepentingan dalam pengelolaan SDA seperti masyarakat, pemerintah dan sektor usaha," pungkasnya.
Lebih jauh lagi Maksum meminta perbaikan terhadap naskah RUU Sumber Daya Air agar tidak mengabaikan entitas lainnya. Diantara penegasan kembali mengenai ketentuan-ketentuan tentang perlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terhadapa pengelolaan sumber daya air.
Pemerintah juga berkewajiban memiliki neraca sumber daya air di setiap wilayah sehingga dapat mendistribusikan secara adil kepada domestik, pertanian, sektor usaha.
Perlu memformulasi ulang pengaturan izin penggunaan air untuk kebutuhan usaha, karena fokus utamanya adalah kelemahan manajemen sumber daya air yang tidak efesien oleh pemerintah.
Sementara itu, anggota Komisi V DPR RI Intan Fauzi pihaknya optimis RUU SDA akan rampung sebelum Oktober.
Secara substansi, RUU SDA ini memiliki semangat keberpihakan kepada rakyat. Hal ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 33 bahwa ‘Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’. Dengan demikian, negara bertanggung jawab menjamin penyediaan air bagi setiap individu warganya.
Untuk memenuhi kebutuhan utama rakyat kepada air, maka merujuk pada instrumen internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai hak atas air (right to water). Jumlah yang harus tersedia sesuai dengan pedoman tersebut, antara 50 - 100 liter per orang per hari.
“Kalau untuk kebutuhan pokok sehari-hari kita ikut konvensi internasional, 60 liter per hari. Nah, kalau bicara industri itu lain lagi. Industri misalnya untuk pemurnian tambang, kawasan pertanian, itu biasanya membutuhkan air dalam kuantitas yang cukup, tetapi tidak sama dengan air minum," ujarnya.
Ia menambahkan, usai reses minggu ini dan pada 16 Agustus bersama Presiden Jokowi bahas keuangan negara Komisi V DPR akan melanjutkan pembahasan RUU SDA yang masih menyisakan satu pasal yang debatable, pasal 55 ayat (3) bisa diplenokan segera.
Sebagai informasi, RUU SDA sudah memasuki tim perumusan panitia kerja DPR Komisi V dari sekian daftar inventarisir masalah ada satu pasal 55 ayat (3) yang masih pro dan kontra, bunyi pasal tersebut ialah penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha dapat diselenggarakan apabila air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi, serta sepanjang ketersediaan air masih mencukupi