INDUSTRY.co.id - Penandatanganan kontrak bagi hasil antara PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) pada 18 Januari 2017 lalu tampak seperti penandatanganan kontrak biasa. Hari itu  PT Pertamina Hulu Energi (PHE) kembali dipercaya pemerintah untuk mengelola blok Offshore North West Java (ONWJ) dengan masa perpanjangan kontrak selama 20 tahun.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, hari itu   secara resmi  menyerahkan pengelolaan Wilayah Kerja  Offshore North West Java  kepada anak usaha PT Pertamina  tersebut, yang dikuatkan melalui surat Menteri ESDM Nomor: 8787/12/MEM.M/2016 tertanggal 12 November 2016.  WK ONWJ yang berakhir masa kontraknya tepat pada hari ini, akan dikelola oleh PHE ONWJ hingga 18 Januari 2037.

Namun ada yang berbeda dengan penyerahan hak pengelolaan wilayah kerja hari itu. Perbedaan  terletak pada skema pendanaan yang baru, yakni gross split. Ya, penyerahan hak pengelolaan wilayah kerja  Offshore North West Java  kepada PHE merupakan  kontrak kerja sama pertama yang menggunakan skema gross split. Skema ini dipilih pemerintah untuk mengantikan skema cost recovery yang sebelumnya diberlakukan selama puluhan tahun dalam industri pengelolaan minyak dan gas nasional.

Di lapangan migas ini pemerintah menyepakati bagian hasil minyak untuk Pertamina Hulu Energi (PHE) ONWJ  sebesar 57,5% dan bagian gas sebesar 62,5%. Pemerintah hanya mendapat bagian minyak sebesar 42,5% dan gas sebesar 37,5%,  jauh lebih sedikit dibanding kontrak sebelumnya di mana bagian minyak pemerintah mencapai 85% dan gas  65%. Namun dengan kontrak gross split, pemerintah tak lagi berkewajiban mengembalikan modal eksplorasi bagi kontraktor.

Kontrak bagi hasil Gross Split merupakan suatu kontrak bagi hasil dalam kegiatan usaha hulu migas berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi (cost recovery). Kontrak ini ditentukan dengan mekanisme bagi hasil di awal (base split) yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif.

Disampaikan Menteri ESDM Ignasius Jonan, pembagian jatah buat KKKS untuk setiap wilayah kerja akan berbeda sesuai dengan kekhususan tiap-tiap wilayah kerja itu sendiri. Namun ia menyebutkan adanya base split antara pemerintah dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk Wilayah Kerja Migas dengan skema gross split adalah 57:43 untuk minyak, dan 52:48 untuk gas. Base split tersebut belum termasuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) kontraktor.

Berikutnya  ketentuan lebih rinci  diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah diberlakukan pada tanggal 16 Januari 2017. Masih menurut Jonan, penerapan skema gross split diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pola bagi hasil produksi migas oleh KKKS, karena dilakukan tanpa mekanisme pengembalian dana operasi eksplorasi. “Gross split memberikan kebebasan pada kontraktor untuk menentukan keuntungannya, sesuai dengan efisiensinya” ujar Jonan.

Namun demikian penerapan skema gross split bukannya tanpa tentangan. Sejumlah kalangan bahkan menilai skema baru ini  bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 serta mengkhianati program Nawacita Jokowi, sehingga berpotensi  menuai gugatan   ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sesuai Pasal 53 ayat 2 UU PTUN, alasan menggugat suatu keputusan tata usaha negara  ke PTUN sangat mendasar. KTUN yang diajukan gugatan bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini UUD 1945 Pasal 33,” kata Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi Energi dan Sumber Daya Alama (LKA EDA) AC Rachman dalam keterangannya di Jakarta beberapa waktu lalu (10/12/2016).

Rachman menyebut, seharusnya kementerian atau pejabat tata usaha negara mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dalam keputusan skema bagi hasil migas. Menurutnya jika kelak ada gugatan yang dilayangkan terkait skema baru ini tentunya didasari upaya melindungi dan menjaga kepentingan masyarakat luas, sekaligus mengukuhkan peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam.

Sepakat dengan Rachman,  Ketua Bidang Energi Seknas Jokowi, Tumpak Sitorus mengemukakan bahwa  ada upaya-upaya dari pihak tertentu yang ingin menghilangkan kontrol dan peran negara dalam pengelolaan strategis sumber daya alam Indonesia, melalui penghapusan cost recovery dan menerapkan sistem bagi hasil dengan skema gross split.

“Dengan sistem bagi hasil menggunakan cost recovery, Negara melalui SKK Migas  bisa memaksa KKKS menempatkan dananya di bank BUMN, bisa memaksa KKKS mengurangi tenaga kerja asing, bisa memaksa KKKS menggunakan produk-produk Indonesia, bisa memaksa KKKS menggunakan produk pengusaha lokal, bisa memaksa KKKS menggunakan hasil petani lokal, bisa memaksa KKKS membantu mengembangkan kemampuan masyarakat lokal,” katanya.

Berbeda  dengan sistem bagi hasil menggunakan skema gross split,   KKKS diberi kewenangan penuh mengelola sendiri rencana anggaran dan kegiatan tanpa di kontrol oleh negara, “Dengan demikian sistem pengelolaan hulu migas dengan skema gross split adalah upaya liberalisasi sektor hulu migas di Indonesia,” imbuhnya. Potensi hilangnya kontrol inilah yang mendorong Seknas Jokowi menolak tegas penerapan skema bagi hasil dengan sistem gross split.  “Ini sama saja dengan penghinaan dan pengkhianatan terhadap Presiden Jokowi,” ujarnya.

Tentangan juga disampaikan oleh Dito Ganinduto, anggota Komisi VII DPR RI yang meminta pemerintah tidak mewajibkan    KKKS  untuk menggunakan skema bagi hasil  gross split. Kendati ia secara pribadi mengaku mengapresiasi langkah pemerintah untuk mencari terobosan guna meningkatkan penerimaan pemerintah dalam kontrak migas lewat penerapan skema gross split, namun ia meminta pemerintah juga  tidak melupakan soal daya tarik investor.

“Intinya kalau soal terobosan dalam rangka menghilangkan birokrasi ini sangat bagus, tapi dari sudut lain kita harus consider juga mengenai investasi,” katanya dalam Rapat Kerja (Raker) Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta beberapa waktu lalu. Ia menyarankan agar skema tersebut hanya dijadikan alternatif dan tidak perlu diwajibkan untuk seluruh kontrak baru atau kontrak yang akan berakhir masa kontraknya. Pasalnya tak semua KKKS sanggup membiayai operasinya lebih dulu untuk mengeksplorasi ladang migas tertentu. “Misalnya Pertamina dapat 8 blok dia harus gross split semua. Apa dia sanggup,” tandasnya. Untuk itu ia meminta agar skema  gross split  dimodifikasi agar  tidak menjadi sebuah kewajiban. Sehingga, kegiatan eksplorasi migas akan tetap menarik untuk investor.

Sementara itu  Menteri ESDM menampik adanya kekhawatiran akan hilangnya kendali negara atas pengelolaan migas. Pasalnya, kata Jonan,  penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting serta aspek komersil dan pembagian hasil ada di tangan negara. Selain itu, penerimaan Negara menjadi lebih pasti dan produksi dibagi di titik serah “Dengan skema ini, penerimaan negara dibagi dari gross, sehingga lebih pendek waktu pengurusannya, tidak lagi lewat SKK Migas” tegas Jonan.

Sejauh ini skema gross split juga akan diterapkan pada 8 (delapan) kontrak yang akan berakhir dalam waktu dekat. Delapan kontrak tersebut berada di wilayah kerja  Attaka, Tuban, Ogan Komering, Sanga-Sanga, South East Sumatra, NSO/NSO Ext, Tengah Block dan East Kalimantan.