INDUSTRY.co.id - Gagasan pembentukan holding BUMN yang dulu muncul di era Menteri BUMN, Tanri Abeng kembali mengemuka sejak tahun 2016. Kali ini pembentukan holding BUMN bertujuan agar perusahaan-perusahaan negara dapat bersaing secara lebih kompetitif dalam menghadapi pasar global. Selain itu, pembentukan holding juga akan meningkatkan nilai perusahaan dalam memperkuat struktur permodalan, peningkatan aset, serta efisiensi usaha.
Seperti wacana kebijakan baru pada umumnya, ada nada pro dan juga kontra mewarnai rencana tersebut. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia salah satu yang mendukung. Kadin mendesak pemerintah segera merealisasikan pembentukan Holding BUMN Migas yang dinilai sangat penting bagi kalangan industri karena ada suatu kepastian kebijakan yang memudahkan pelaku usaha membuat perencanaan dan pengambilan keputusan pengembangan bisnis.
Seperti disampaikan Wakil Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Industri Hulu dan Petrokimia Achmad Widjaya, terus tertundanya pembentukan holding BUMN membuat industri terganggu karena kebijakan demi kebijakan terus berubah.Achmad juga meyakini bahwa holding BUMN Energi merupakan suatu keharusan, dengan kebijakan satu pintu lewat holding yang berorientasi pada sisi komersial, kebijakan tidak akan tumpang tindih dan akan membuat kepastian bagikalangan industri sebagai pengguna energi.
Berbeda dengan Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri yang memandang bahwa pembentukan holding BUMN terkesan sebagai upaya menambah modal dengan cara meningkatkan kapasitas pendanaan. Faisal memandang bahwa pemerintah lebih baik mendorong Pertamina lebih fokus di hulu pada upaya mendorong ketahanan energi dengan menggalakkan ekplorasi dan eksploitasi serta menggalakkan pemilikan ladang minyak di luar negeri yang cadangannya besar. Sementara untuk PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang direncanakan melebur dengan PT Pertamina Gas sebagai anak usaha Pertamina didorong untuk lebih kokoh di hilir sebagai perusahaan utilitas, memasok gas untuk rumah tangga, industri, dan bisnis.
Sementara itu Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra Talattov mengingatkan risiko yang harus diperhitungkan dengan adanya holding BUMN. Menurut Abra, perlu diperjelas apakah dengan pembentukan holding apakah akan menghilangkan peran pemerintah terutama terhadap anak usaha terutama untuk pengawasan. “Dengan tidak diperlukannya lagi persetujuan pemerintah dan DPR kepemilikan saham BUMN akan mudah beralih dari pemerintah ke swasta,” ujar Abra.
Kontrol Pemerintah Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soewandi optimistis holding 6 sektor BUMN akan segera rampung. Sedikitnya ada 6 sektor holding BUMN yang akan dibentuk yakni sektor minyak dan gas, pertambangan, jalan tol, jasa keuangan, perumahan, dan pangan. Proses pembentukan holding BUMN sejalan dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas. Setelah revisi PP Nomor 44 Tahun 2005 selesai dilakukan, rencananya holding yang pertama kali dibentuk adalah holding minyak dan gas dengan menyatukan Pertamina dan PGN.
PP Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas telah ditandatangani pada tanggal 30 Desember 2016, namun pembentukan holding belum juga terlaksana.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Inderawati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR pada 8 Februari 2017 mengatakan bahwa PP Nomor 72 Tahun 2016 tidak mengganti dan tidak mensubstitusi, tetapi menyempurnakan PP Nomor 44 Tahun 2005. Beberapa perubahan antara lain pengalihan (inbreng) saham BUMN dalam rangka pembentukan holding BUMN tidak lagi melalui mekanisme APBN seperti saat pembentukan sehingga status kekayaan negara dipisahkan.
Selain itu PP yang baru ini menegaskan hak DPR untuk mengawasi badan usaha negara karena pemerintah tetap meminta persetujuan jika anak perusahaan eks BUMN akan dijual. PP 72/2016 juga menetapkan bahwa pemerintah tetap memiliki kontrol terhadap anak perusahaan eks BUMN melalui saham dwiwarna (kepemilikan satu saham) dan BUMN induk wajib memiliki mayoritas saham lebih dari 50 persen.
Di dalam roadmap yang telah disusun oleh Kementerian BUMN terdapat 15 holding sektoral, yakni ketahanan energi, logistik dan perdagangan, pariwisata dan kebudayaan, ketahanan pangan dan perkebunan, pelayanan kesehatan, ekonomi maritim, konektivitas, konstruksi dan infrastruktur, pertambangan, manufaktur, pertahanan strategis, industri berat dan perkapalan, telekomunikasi dan digital, jasa keuangan dan perbankan, serta ekonomi kerakyatan.
Gagasan membentuk super holding pernah dilontarkan pada era Menteri BUMN Tanri Abeng namun belum dapat direalisasikan. Saat gagasan ini muncul kembali, Sri Mulyani di hadapan Komisi VI DPR memaparkan garis besar rencana pembentukan super holding tersebut. Berdasarkan restrukturisasi perusahaan BUMN di dunia internasional dilakukan dalam tiga level. Pertama, holding tingkat BUMN yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing antar BUMN-BUMN yang serupa.
Misalnya, holding Pupuk Indonesia kemudian disebut holding investasi. Adapun anak perusahaan, seperti Pupuk Swiridjaya Palembang (Pusri) berperan sebagai operating holding kemudian di spin off ke anak perusahaan.
Kedua holding sektoral yang bertujuan meningkatkan kemandirian finansial dan meraih sinergi antar BUMN-BUMN yang berada pada sektor yang sama. Ketiga, investment arm (perusahaan investasi) pemerintah yang dibentuk untuk memaksimalkan aset korporat dan keuntungan nasional untuk seluruh rakyat Nah, berdasarkan roadmap Kementerian BUMN, holding BUMN disusun per tema, per sektor sesuai dengan fokus pemerintah dengan melibatkan seluruh BUMN yang berkontribusi di dalamnya. Nantinya, terdapat holding Co yang membawahi holding sektoral dan BUMN yang berdiri sendiri. Holding sektoral tersebut akan menaungi pada perusahaan BUMN.
Dalam holding energi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. akan berada di bawah Pertamina, sementara anak usaha Pertamina di bidang gas, PT Pertagas, akan berada di bawah PGN. Holding jasa keuangan akan dipimpin oleh PT Danareksa (Persero) termasuk didalamnya empat bank BUMN yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., serta PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Sementara dalam holding jalan tol dan konstruksi, PT Hutama Karya (Persero) akan menjadi pemimpin dengan anggota PT Jasa Marga (Persero) Tbk., PT Waskita Karya (Persero) Tbk., PT Indra Karya (Persero), PT Wijaya Kar ya (Persero) Tbk., PT Yodya Karya (Persero) dan Trans Sumatera Operating Co.