INDUSTRY.co.id - Jayaura- Gubernur Papua Lukas Enembe mengungkapkan, pemerintah provinsi Papua akan mengusulkan kepada pemerintah Indonesia untuk memberikan jatah saham PT Freeport Indonesia (PT FI) sebesar 10 persen - 20 persen bagi Papua, jika perusahaan asal Amerika Serikat itu menyetujui divestasi 51 persen.

Kepada wartawan di Jayapura Gubernur mengaku, besaran saham yang akan diusulkan, sejauh ini masih dalam ambang batasnormal, jika dibandingkan dengan lamanya Negara Amerika mengeruk harta kekayaan rakyat Papua.

 

"Ya, kita sangat mendukung usulan Pemerintah untuk memiliki mayoritas saham 51 persen, dan kita juga akan mengusulkan nantinya, agar saham yang diusulkan untuk diberikan sebesar 10 atau 20 persen kepada Pemerintah Papua. Itu adalah hak rakyat Papua yang selama ini lahan mereka dimanfaatkan oleh Freeport," ujar Enembe, Kamis (2/3/2017).

Selain usulan kepemilikan saham, Pemerintah Papua, kata Enembe juga nantinya akan mengusulkan bagi Pemerintah Indonesia untuk membuat bab khusus, yang membahas masalah Papua dalam ijin usaha Freeport.

Sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan, 51 persen saham perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus dimiliki oleh Pemerintah. 

Hal tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara (Minerba) menjadi Peraturan Pemeringah Nomor 1 Tahun 2017.

Dalam ketentuan yang baru tersebut, Pemerintah mencantumkan mengenai ketentuan divestasi saham, dimana Pemerintah harus memiliki saham perusahaan pertambangan yang ada di Indonesia secara mayoritas yaitu sebesar 51 persen.