INDUSTRY.co.id - Jakarta- Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani menilai program amnesti pajak yang dicanangkan pemerintah belum optimal dan pelaksanaannya terhambat oleh berbagai persoalan teknis di lapangan.

Advertisement

"Masih cukup banyak masalah implementasi di lapangan yang menghambat optimalisasi hasil 'tax amnesty'," kata Hariyadi dalam acara "farewell tax amnesty" yang dihadiri Presiden Joko Widodo di Jakarta, Selasa (28/2/2017)

Hariyadi mengatakan faktor yang menghambat optimalisasi tersebut adalah pemberian Surat Keterangan Bebas (SKB) dari Wajib Pajak yang mengikuti amnesti pajak terkait balik nama harta berupa tanah atau saham yang sebelumnya atas nama nominee.

Advertisement

"Dalam pelaksanaannya wajib pajak masih menemui kendala teknis ketika berhadapan dengan petugas pajak di KPP saat mengurus SKB tersebut yang sebetulnya tidak perlu terjadi karena sudah diatur dengan jelas dalam UU Pengampunan Pajak," ungkapnya.

Faktor lain, kata Hariyadi, adalah masih ada masalah terkait kemungkinan ada uji ulang terhadap harta tambahan yang telah diikutkan dalam amnesti pajak dengan alasan penilaian yang tidak wajar.

Advertisement

"Dalam tataran implementasi, kami selalu mengimbau aparat pajak untuk menerapkan kebijakan amnesti pajak secara baik dengan sejauh mungkin menghindari multiintepretasi kebijakan yang masih terjadi di lapangan," katanya.

Meski demikian, Hariyadi memastikan para pengusaha tetap mendukung program ini karena bisa mewujudkan adanya kepatuhan pajak di masa mendatang dan bermanfaat untuk mendukung pembangunan.

Advertisement

Untuk itu, ia mengharapkan para pengusaha yang belum melaporkan harta maupun aset dengan benar guna kepentingan perpajakan, mau mengikuti program pengampunan pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.

"Kita manfaatkan kesempatan terakhir pada Maret ini mengingat pemerintah tidak akan membuat kebijakan 'tax amnesty' lagi pada masa mendatang. Marilah kita dukung upaya bersama untuk mewujudkan kepatuhan pajak dan meninggalkan perilaku penghindaran pajak," ujarnya.

Hariyadiseperti dilansir Antara  juga menginginkan pasca-pelaksanaan amnesti pajak ada perbaikan administrasi perpajakan serta peningkatan kapasitas maupun intergritas aparat pelayanan pajak untuk meminimalisir sengketa dan kebocoran pajak.

Perbaikan itu bisa dimulai dengan melakukan amandemen terhadap UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai dan UU Pengadilan Pajak agar terdapat peningkatan kualitas kinerja perpajakan.

Selain itu, Hariyadi mengharapkan ada pembahasan intensif untuk perbaikan kebijakan pajak penghasilan (PPh) badan agar tarifnya makin kompetitif dibandingkan negara tetangga seperti Singapura maupun Malaysia.

"Pengurangan PPh ini bisa menaikkan kompetisi usaha. Ini di AS saja sudah dibahas, dari 20 persen ke 15 persen," kata Hariyadi.

Apabila dimungkinkan, Hariyadi juga meminta adapembahasan mengenai opsi perubahan sistem PPN (value added tax) menjadi sales tax.