INDUSTRY.co.id -

Jakarta - Beberapa karyawan PT Incoray Nitrama menghadiri undangan Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Selatan. Kehadiran mereka untuk menyelesaikan pengajuan pensiun karyawan ke PT Incoray. Penyelesaiannya ini secara Tripartite, yaitu pihak karyawan, Perusahaan dan difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Selatan.

Herry SB bersama tiga rekannya, sebagai karyawan PT Incoray mengajukan pensiuan yang diharapkan hak-hak pensiuan didapatkan pihaknya.

"Ini kita ke Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Selatan minta Penyelesaian pensiunan yang harus diselesaikan oleh perusahaan beserta kewajiban dan hak kita yang harus ditunaikan Incoray," kata dia di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Herry SB menjelaskan, tuntutan pensiuan adalah hak dirinya dan ketiga kawannya tersebut. Diuraikan akar permasalahannya, ketika dirinya dan kawan kawan yang usia 57 tahun tidak lagi terpakai sebagai jasa teknisi, di kantor diabaikan dan tidak terpakai di lapangan.

Atas dasar jasa tenaganya tidak terpakai lagi, Herry SB dan ketiga kawannya mengajukan surat pensiun ke perusahaan pada November 2018. Usulan pengajuan pensiun tidak mendapatkan respon dari Incoray. Melihat perkembangan tersebut, Herry SB cs meminta bantuan hukum ke Rellina & Co untuk menjadi penasehat hukum atas hal ini.

Atas somasi dari penasehat hukum ke Incoray, terjadilah pertemuan Bipartit. Mempertemukan antara karyawan yang mengajukan pensiuan dan hak yang harus diselesaikan oleh perusahaan. Maka pada awal Desember 2018, Bipartit terjadi dengan janji satu minggu segala permasalahan pengajuan hak dapat dijawab oleh Incoray.

"Namun sampai saat ini kita enggak dapat jawaban apa-apa dari perusahaan. Ini kita kesel banget," katanya.

Ketika Bipartit tidak selesai, maka Selasa 10 Januari 2019, terjadilah pertemuan Tripartite. Pertemuan tersebut kata Herry SB, pihak Incoray akan menjawab dalam tempo sepuluh hari kedepannya atas hasil pembicaraan Tripartite di Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Herry SB dari Rellina & Co, Previany Annisa Rellina mengungkapkan, pihak Incoray harus bertanggung jawab atas pengajuan pensiun oleh karyawanya. Sebab sebagai perusahaan yang mempekerjakan karyawan harus memenuhi kewajiban ke karyawan yang mau pensiun.

"Jumlah angka atau nilai pensiuan yang kita ajukan belum bisa dibuka. Ada hitungan - hitungannya. Kita minta dan himbau Incoray melaksanakan dan mengikuti seluruh ajuan pensiuan dari pihak Herry dan kawan-kawan," katanya.