INDUSTRY.co.id, Jakarta - Tim Khusus Pemenangan Pilpres Jakarta Jokowi - K.H Ma'ruf Amin (TPP DOA) menyambangi kantor Badan Reserse Kriminal Polri / Bareskrim melaporkan akun media sosial Facebook atas nama Riski Fanandes yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik kepada cawapres K.H. Ma'ruf Amin.
Juru Bicara Tim Pemenangan Jokowi - Ma'ruf Amin, Yongla Patria mengatakan pelaporan dilakukan pada Jumat(28/12/2018) dengan nomor LP/B/1691/XII/2018/BARESKRIM atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Kami melaporkan akun FB ini ke Bareskrim Polri dan kami meminta Bareskrim untuk menindaklanjuti akun FB ini agar masalah di medsos ini tidak lagi terjadi," kata Yongla dalam keterangan resminya di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat.
Yongla mengatakan dalam akun FB tersebut memuat video cawapres Ma'ruf Amin memakai pakaian Santa Claus dan mengucapkan "Saudara-saudara kami dari kaum Kristiani mengucapkan selamat Hari Natal dan Tahun Baru," ujar meniru ucapan dalam video tersebut yang merupakan hasil editing.
Lanjutnya, kalau kasus ini tidak dilaporkan nanti semua orang bisa berbuat semena-mena. Bayangkan seorang tokoh ulama saja bisa dipermainkan begini, dan ini ada upaya mengadu domba antar umat beragama.
Johny Zeth Souhoka sebagai pelapor dan sebagai Dewan Penasehat Gereja Oikumane Indonesia mengatakan ini perbuatan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan adat-adat ketimuran, dan ini tentunya akan mengarah kepada konflik agamanya nantinya.
"Melalui video editan tersebut, seolah-olah kaum Kristiani yang melakukan itu. Dan ini ada upaya untuk mengadu domba kedua kelompok beragama," ujarnya.
Beliau itu seorang ulama besar, dan pihak Kristiani sangat menghormati beliau. Dia mengucapkan itu karena menghormati kita. Pihaknya pun meminta janganlah tahun politik dijadikan ajang memecah belah bangsa oleh oknum yang sengaja mau adu domba.
Pihaknya juga berharap tidak ada lagi penghinaan atau pencemaran nama baik kepada Paslon di media sosial. Sebaiknya tahun politik dijadikan berkampanye politik santun dan beretika.
Sementara itu Ketua Umum Laskar Santri Pantura, Syuhadi hairussyukur mendesak kepada Kapolri Tito Karnavian untuk memprioritaskan persoalan-persoalan yang mengarah kampanye negatif atau hoax.
Tindakan dan perbuatan pemilik akun tersebut dinilai merugikan nama baik tokoh ulama yang dihormati dan merupakan perbuatan melanggar hukum. Pemilik akun terancam dijerat Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kami meminta kepada pihak Kepolisian untuk segera bertindak cepat memproses secara hukum terhadap pemilik akun Facebook tersebut. Jika ini didiamkan kami siap hadapi secara fisik," jelasnya