Dugaan Wanprestasi Manulife Masuk Meja Pengadilan

Oleh : Hariyanto | Selasa, 25 Desember 2018 - 15:55 WIB

Dugaan Wanprestasi Manulife Masuk Meja Pengadilan
Dugaan Wanprestasi Manulife Masuk Meja Pengadilan

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Lama tak terdengar, kasus dugaan wanprestasi PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia rupanya berlanjut ke meja pengadilan. 

Dari keterangan resmi Kantor Hukum Husendro & Rekan diketahui, pengacara dari Johan Solomon (65) telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Manulife karena tidak membayar pengajuan klaim atas polis nomor 4263400089.

Perkaranya telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Jakarta Barat pada tanggal 20 Desember 2018 dengan nomor 936/Pdt.6/2018/PN.Jkt Brt.

Kasus ini sempat heboh di publik pada November 2017 lalu ketika PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Johan Solomon yang diwakili Husendro, advokat dari  Kantor Hukum Husendro & Rekan.
  
Perkara ini berawal ketika terbit Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar US$27.664 dan uang pertanggungan sebesar US$500.000. Hampir dua tahun berjalan, tepatnya Selasa 11 Oktober 2016, pemegang Polis atas nama S.K Johny wafat.

Kaitannya dengan Johan Solomon, ia adalah kakak dari almarhum. Selaku ahli waris, pada 17 Oktober 2016, ia mendatangi Kantor PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di Sampoerna Strategic Square, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, untuk mengurus kepentingan pengajuan klaim asuransi. 

Johan memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis Pasal 10 ayat 10.2, huruf a juncto UU 40/2014 tentang Perasuransian.

Tetapi, respons dari Manulife tidak diduga Johan. Dengan meminta persyaratan-persyaratan klaim yang intinya mempersulit pencairan klaim pertanggungjawaban itu.

Pada tanggal 21 Agustus 2017, Manulife secara resmi mengeluarkan surat yang intinya menolak seluruh klaim yang seharusnya menjadi hak ahli waris. Dalihnya, almarhum selaku pemegang polis telah memberikan keterangan yang tidak benar.

Anehnya, pihak Manulife malah meminta Johan selaku ahli waris untuk menandatangani formulir pengembalian premi yang sudah dibayarkan oleh pemegang polis selama dua tahun. Permintaan itu ditolak oleh Johan.

Menurut Husendro, seharusnya, kewajiban Manulife yang sesuai perjanjian dengan pemegang polis adalah membayar pertanggungan 100 persen dengan total nilai USD 500.000, yang kalau dirupiahkan sekitar Rp 6,7 miliar.

Tetapi, Manulife secara ilegal dan sepihak mentransfer pengembalian premi yang sudah dua tahun dibayarkan oleh almarhum S.K Johny, langsung ke rekening pribadi milik Johan Solomon sebesar Rp 730 juta.

Setelah ramai diberitakan, kasus ini sempat dikomentari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Mustafa, menduga sengketa perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia mengandung modus umum perusahaan asuransi untuk merugikan konsumen. 

YLKI juga menganggap sengketa PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dengan Johan Solomon masuk dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

PJ Gubernur Turut Hadir dalam Paskah ASN DKI Jakarta 2024

Minggu, 05 Mei 2024 - 22:53 WIB

Hadiri Paskah, Heru Imbau ASN Tingkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat

Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar perayaan Paskah Bersama 2024 dengan mengangat tema "Aktualisasi Nilai-Nilai Paskah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024" yang digelar…

Atlet tim Thomas dan Uber

Minggu, 05 Mei 2024 - 22:38 WIB

BNI Apresiasi Tim Thomas dan Uber Indonesia  

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI selaku sponsor resmi Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi luar biasa Tim Thomas…

BTN Raih Best Savings Bank Award

Minggu, 05 Mei 2024 - 22:22 WIB

Konsisten Jalankan Peran, BTN Raih Best Savings Bank Award

Jakarta-Konsistensi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menjalankan peran sebagai bank tabungan dan meningkatkan tingkat inklusi keuangan di masyarakat membuat perseroan meraih penghargaan…

Peluncuran Oreo Pokemon di Indonesia.

Minggu, 05 Mei 2024 - 22:11 WIB

Oreo Rayakan Kolaborasinya Bersama Pokemon. Ada Kepingan Biskuit Langka Berhadiah Perjalanan ke Jepang

Kolaborasi ini mengajak masyarakat untuk menemukan seluruh gambar koleksi karakter Pokemon pada kepingan biskuit Oreo dan berkesempatan mengikuti undian berhadiah istimewa.

Gebyar undian Bank Mandiri ini hoax

Minggu, 05 Mei 2024 - 21:00 WIB

Bank Mandiri Himbau Masabah untuk Hati-Hati pada Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri mengimbau kepada para nasabah untuk berhati-hati dengan kejahatan pembobolan rekening dengan modus penipuan berkedok undian berhadiah. Aksi kejahatan dengan modus yang mengatasnamakan…