INDUSTRY.co.id - Jakarta- Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan pihaknya selama ini sudah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh aparat pengadilan.
"Mahkamah Agung melalui satuan-satuan kerja di bawahnya selalu melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap aparatur pengadilan," kata Suhadi di Gedung MA Jakarta, Kamis (29/11/2018)
Ia mengatakan hal tersebut menanggapi perkara tiga orang aparat pengadilan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap.
"MA akan bersikap tegas terhadap aparatur pengadilan yang melakukan tindakan yang mencoreng nama baik institusi," tambah Suhadi.
Oleh sebab itu MA, katanya, mengambil sikap dengan melakukan pemberhentian sementara dari jabatannya terhadap dua orang hakim PN Jakarta Selatan dan seorang panitera di PN Jakarta Timur, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Kami sepenuhnya menyerahkan kepada KPK dan aparatur hukum lainnya untuk melaksanakan proses hukum menurut ketentuan yang berlaku," kata Suhadi.
Dalam catatan Antara, dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (27/11), KPK menetapkan dua hakim, yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap bersama panitera Muhammad Ramadhan karena diduga menerima suap sekira Rp650 juta dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura (sekira Rp500 juta) dan Rp150 juta dari advokat Arif Fitrawan (AF) dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga (MPS).
KPK kemudian melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap tersangka Iswahyu Widodo dan Irwan yang ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan di rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Arif Fitrawan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Terhadap ketiga aparat pengadilan tersebut, MA kemudian memberi sanksi berupa pemberhentian sementara.
"Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan yang bersangkutan terbukti bersalah, akan kami berhentikan secara mutlak," tambah Suhadi.
Pemberian suap dalam perkara ini terkait dengan penanganan perkara Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen, yang menggugat PT. Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali.
Pemberian suap dimaksudkan supaya majelis Hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.