13 Daerah Potensi Investasi EBT Tunggu Kedatangan Investor

Oleh : Herry Barus | Selasa, 21 Februari 2017 - 04:24 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong penambahan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sebesar 255 Megawatt (MW) di tahun depan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong penambahan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sebesar 255 Megawatt (MW) di tahun depan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan data bahwa potensi investasi energi baru terbarukan (EBT), khususnya panas bumi dan tenaga sampah untuk berinvestasi masih terbuka luas di seluruh daerah.

"Ada 13 wilayah di Indonesia yang memiliki potensi bagus panas bumi dan secara nominal bisa ekonomis," kata Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Yunus Saefulhak ketika berdiskusi di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (20/2/2017)

Seperti dilansir Antara, 13 daerah tersebut memiliki potensi sebesar 9,6 gigawatt untuk panas bumi, selain itu biaya pokok penyediaan (BPP) setempat masih lebih besar daripada BPP Nasional sehingga lebih ekonomis.

Daerah potensi panas bumi tersebut adalah NTT, Aceh, Papua, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku, Bangka Belitung, Riau, Sumatera Barat, dan NTB.

Kemudian untuk EBT yang lain, masih tersisa 200 GW di seluruh Indonesia. Pemerintah akan memberikan insentif yang susesuai yang saat ini masih disusun skemanya.

Ia juga mengatakan bahwa saat ini beberapa investor sudah menunjukkan komitmen untuk tertarik bekerja sama mengembangkan EBT di Indonesia.

Dalam Permen ESDM nomor 12 tahun 2017 tersebut ditegaskan bahwa PT PLN (Persero) berkewajiban membeli tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan agar lebih efisien dan menekan harga tarif listrik di masyarakat.

Pembelian tenaga listrik dari pembangkit energi terbarukan dilakukan dengan mekanisme harga patokan atau pemilihan langsung. PLN wajib mengoperasikan pembangkit energi terbarukan dengan kapasitas sampai dengan 10 MW secara terus menerus (must run).

Guna mengembangkan EBT ia menjelaskan hal ini harus berkaitan dengan kementerian dan lembaga lain, misalnya, ketersediaan lahan dan terkait analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Ia mengharapkan dengan adanya pengembangan EBT maka daya saing nasional di bidang energi mampu setara atau melebihi negara berkembang lainnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Pembukaan showroom SOGAL di PIK 2.

Kamis, 12 Desember 2024 - 00:28 WIB

Showroom SOGAL Dibuka di PIK 2, Hadirkan Furniture Premium Standar Berkualitas Tinggi

SOGAL, yang dikenal sebagai penyedia furnitur premium asal China dengan kualitas dan desain berstandar Eropa, menghadirkan pengalaman desain rumah yang elegan melalui showroom terbarunya di…

Irmawati Amran, Direktur Utama Pefindo

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:11 WIB

Pefindo Perkirakan Penerbitan Surat Utang Korporasi Bakal Segini

PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memperkirakan nilai penerbitan surat utang baru kisaran Rp139 triliun hingga Rp155 triliun, dengan titik tengah sebesar Rp144 triliun.

Pemaparan hasil laporan berjudul “Crossroad to net zero” hari ini disampaikan oleh Febron Siregar, Direktur Penjualan, Indonesia, Wärtsilä Energy, dalam diskusi terbatas bersama Irwan Wahyu Kurniawan, Senior Geothermal Inspector, Direktorat Panas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:33 WIB

Penerapan Teknologi Pembangkit Listrik yang Seimbang Dapat Menghemat €65 Triliun pada Tahun 2050

Laporan Wärtsilä menunjukkan bahwa area seluas Eropa perlu ditopang dengan energi terbarukan untuk mencapai masa depan energi bersih, tanpa integrasi teknologi energi penyeimbang

Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:08 WIB

DPR Harus Tunjukkan Political will: Undang Ahli dan Masyarakat Rumuskan RUU Perampasan Aset

Jakarta – Wacana penerapan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), atau perampasan aset tanpa pemidanaan melalui pengesahan RUU Perampasan Aset terus mengemuka meski political…

Karyawan BCA Syariah melakukan kegiatan Donor Darah

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:04 WIB

Dukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan BCA Syariah Gelar Donor Darah Karyawan

PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) menyelenggarakan kegiatan donor darah karyawan di penghujung tahun 2024. Kegiatan bertema "Setetes Darah, Sejuta Kehidupan” ini diselenggarakan di Kantor…