INDUSTRY.co.id - Jakarta – PT First Media Tbk (KBLV) merupakan penyelenggara jaringan telekomunikasi, yang memiliki izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched baik melalui kabel maupun pita frekuensi 2.3Ghz (Perseroan). 

Advertisement

Sesuai dengan Surat Perseroan No. SB-059/FM-CSL/BEI/XI/2018 tanggal 6 November 2018 perihal: Laporan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan, 
bahwa pada tanggal 2 November 2018, Perseroan telah mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Direktur Operasi Sumber Daya qq Direktorat Jenderal Sumber 
Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia) di Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah terdaftar di bawah nomor register perkara 266/G/2018/PTUN-Jkt (Gugatan TUN). 

Gugatan TUN yang diajukan adalah terkait lisensi layanan telekomunikasi nirkabel (Broadband Wireless Access 2,3Ghz) Perseroan, yang mana hal tersebut tidak 
berhubungan dengan layanan di bawah merek dagang (brand) FIRST MEDIA yang dioperasikan PT Link Net Tbk (LINK). 

Advertisement

Layanan FIRST MEDIA yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK) adalah layanan 
TV kabel & Fixed Broadband Cable Internet berbasis kabel menggunakan teknologi Hybrid 
Fiber Coaxial (HFC) yang merupakan teknologi yang menggabungkan kabel koaksial dan kabel serat optik (fiber) sebagai medium penghantar, serta teknologi Fiber-To-The-Home (FTTH) yang merupakan teknologi dengan menggunakan full kabel serat optik (fiber) sebagai medium penghantar. 

Dengan demikian, Gugatan TUN tersebut tidak berdampak apapun terhadap layanan TV Cable & Fixed Broadband Cable Internet FIRST MEDIA yang disediakan oleh PT Link Net Tbk (LINK). 

Advertisement