Kriminalisasi Jaksa Senior, Bentuk Kepanikan Jaksa Agung

Oleh : Hariyanto | Rabu, 07 November 2018 - 09:53 WIB

Ilustrasi ketok palu
Ilustrasi ketok palu

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menilai penetapan jaksa Chuck Suryosumpeno dengan dugaan tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi adalah tindakan yang sangat dipaksakan. Hal ini mengingat bukti-bukti yang dimiliki Jaksa Agung Muda Pidana Khusus sangat minim.

"Pemidanaan terhadap jaksa Chuck Suryosumpeno adalah kejahatan berbungkus kewenangan Jaksa Agung Prasetyo yang memerintahkan jajarannya untuk memidanakan jaksa berprestasi tersebut," kata Haris menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Terkait dengan poin kedua diatas, lanjut dia, terlihat ada motivasi terselebung dari Prasetyo terhadap Chuck. Sebab, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut adalah pendiri Satgas Aset di Kejaksaan Agung.

"Artinya Chuck mengetahui titik nadir potensi aset untuk diambil negara. Sebaliknya, patut diduga bahwa Prasetyo  menguincar informasi tersebut untuk kepentingannya," ujarnya.

Diketahui saat menjabat sebagai Ketua Satgassus, lalu menjadi ketua Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung periode 2014-2015, Chuck telah berhasil memulihkan aset dengan total lebih dari Rp 3,5 triliun.

Hal itu terbukti bahwa Chuck sudah ditarget dalam 4 tahun terakhir, dipermasalahkan dengan dasar indisipliner. Namun, lanjut dia, dalam upaya hukumnya Chuck sukses menang hingga di Mahkamah Agung.

"Bahkan lucu, dipecat ketika sudah tidak lagi bekerja di Kejaksaan Agung. Alias dilarang masuk karena sistem absen sudah tidak merekam data dirinya." ungkapnya

Mantan Ketua KontraS ini juga berpendapat bahwa penetapan status tersangka terhadap Chuck adalah bentuk kepanikan Prasetyo atas kekalahannya di Mahkamah Agung.

"Atas situasi ini, kalau memang ada dugaan korupsi KPK dilibatkan, karena sangat tidak etis Kejaksaan Agung menggunakan kewenangannya untuk perkara didalam dirinya. Contra dictio interminis!." katanya.

Kemudian dia mendesak Pusat Pemulihan Aset di era Prasetyo dilakukan audit. "Terutama selama dibawah cengkraman Prasetyo. Apa hasilnya selama ini?” imbuhnya.

Kesimpulannya, Jaksa Agung Prasetyo ini memang buruk kinerjanya, penuh politis dan tidak punya hasil yang baik," kata Haris.

Sebelumnya dalam putusan PK bernomor 63 PK/TUN/2018 yang diputus pada 17 Mei 2018, MA menyatakan keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo soal pencopotan Chuck harus dicabut.

“Mewajibkan tergugat (Prasetyo) untuk mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-186/A/JA/11/2015, tanggal 18 November 2015,” tertulis dalam putusan MA.

Selain itu, MA meminta Prasetyo untuk merehabilitasi nama Chuck. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan Penggugat berikut segala hak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut, seperti tertulis dalam putusan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

MenKopUKM, Teten Masduki

Rabu, 01 Mei 2024 - 08:53 WIB

Menteri Teten Pastikan Tak Ada Kebijakan Batasi Jam Operasional Warung Rakyat

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki memastikan bahwa tidak ada rencana, arahan, ataupun kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) yang membatasi jam beroperasi warung…

Ini Alasan Kenapa Profesi Lulusan Ilmu Komunikasi Dianggap “Kece”

Rabu, 01 Mei 2024 - 06:28 WIB

Ini Alasan Kenapa Profesi Lulusan Ilmu Komunikasi Dianggap “Kece”

Ilmu Komunikasi memang menjadi induk dalam berbagai ilmu seperti jurnalistik, advertising, public relation, penyiaran, kajian media hingga desain komunikasi visual. Terlebih eksistensi media…

Ketua Umum Perluni Unika Atma Jaya, Michell Suharli (duduk, tengah, berkemeja putih) bersama pengurus Perluni.

Rabu, 01 Mei 2024 - 06:17 WIB

Alumni Unika Atma Jaya Jakarta Dukung Ekonomi Hijau

Perkumpulan Alumni Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (Perluni UAJ) mendukung proses ekonomi hijau yang akan berdampak bagi masyarakat luas. Dukungan tersebut sejalan dengan keinginan kuat…

Jaga Jati Diri Sebagai Pasukan Pendarat, Dankormar Ajak Pejabat Kormar Menembak

Rabu, 01 Mei 2024 - 04:50 WIB

Jaga Jati Diri Sebagai Pasukan Pendarat, Dankormar Ajak Pejabat Kormar Menembak

Menembak Pistol merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh setiap Prajurit Petarung Korps Marinir TNI Angkatan Laut, oleh karena itu kemampuan tersebut harus terus dipelihara…

Menhan Prabowo Subianto Sambut Kunjungan Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Lebih Erat di Bidang Pertahanan

Rabu, 01 Mei 2024 - 04:42 WIB

Menhan Prabowo Subianto Sambut Kunjungan Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Lebih Erat di Bidang Pertahanan

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan Menteri Pertahanan Malaysia Yang Mulia Dato' Seri Mohamed Khaled Nordin, di ruang kerja Menhan, Jakarta, Selasa (30/4/2024).