Sebut 3 Oknum Jaksa Tersangka Kasus Sita Aset, Jampidus Diduga Sebar Hoax

Oleh : Hariyanto | Minggu, 04 November 2018 - 13:15 WIB

Ilustrasi Palu Hakim (Foto Ist)
Ilustrasi Palu Hakim (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam pada kasus tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang sita eksekusi di Kejaksaan Agung. Menariknya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Muhammad Adi Toegarisman, sebagaimana dimuat pada beberapa media, menyebut 3 oknum tersebut adalah jaksa.

Ketiga nama yang disebut Jampidsus adalah Ngalimun, Albertus Sugeng Mulyanto dan Zainal Abidin. Menurut kuasa hukum Ngalimun, Julianto Pakpahan mengatakan pernyataan Jampidsus tersebut hoax dan membuat citra kejaksaan menjadi buruk.

"Klien saya Ngalimun sudah tidak menjadi jaksa sejak 2 tahun lalu akibat sanksi internal. Kemudian Albertus Sugeng dan Zainal Abidin merupakan pengusaha dan notaris. Bisa dikatakan Jampidsus sedang menyebar hoax dan menjelek-jelekkan institusi kejaksaan itu sendiri," kata Julianto di Jakarta, Sabtu 3 November 2018.

Terkait tudingan melakukan sita dan lelang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua, Julianto menilai Jampidsus sudah gagal paham. Kata dia, penanganan aset berupa tanah tersebut diatas tidak dalam status barang rampasan maupun barang sitaan yang tercantum pada putusan Pengadilan sehingga tidak dapat disita bahkan dilelang,”Yang jelas klien saya juga tidak melelangnya diam-diam, karena proses pelelangan selalu ditangani oleh pihak KPKNL.”katanya.


“Jampidsus telah menyampaikan kebohongan terkait permasalahan aset yang dituduhkan pada klien saya. Seyogyanya Jampidsus meminta informasi dari para penyidik sebelum menyampaikannya pada masyarakat karena bisa menyesatkan dan mengarah kepada pembohongan publik.”tambahnya.

Sementara pengamat kejaksaan Fajar Trio Winarko berpendapat pernyataan 'hoax' Jampidsus tersebut bisa dilaporkan ke Bareskrim Polri. "Sebab sudah mencemarkan nama baik kejaksaan itu sendiri. Masa orang yang sudah dicopot jadi jaksa, dan dua orang yang berprofesi sebagai pengusaha dan notaris disebut jaksa. Laporkan saja Jampidsus terkait statementnya tersebut," kata Fajar.

Selain jaksa, perkumpulan notaris se-Indonesia bisa melaporkan Jampidsus yang menyebut anggotanya sebagai jaksa. "Ini sama saja pelecehan terhadap profesi notaris."

Terkait penanganan kasus ini, Fajar berharap jangan sampai ada like and dislike. Kata dia,“Seyogyanya semua penanganan kasus hukum harus berasaskan keadilan. "Jangan sampai ada ego sektoral sehingga membuat penyidik gelap mata."

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang sita eksekusi di Kejaksaan Agung. Para tersangka itu Ngalimun, Albertus Sugeng Mulyanto dan Zainal Abidin.

"Ketiganya sudah dijadikan tersangka beberapa hari lalu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, Jumat, 2 November 2018.

Ketiga jaksa itu disangka melakukan upaya sita dan melelang aset negara yang tidak sesuai dengan prosedur. Mereka juga hanya menyetor hasil sita dan lelang sebesar Rp 2 miliar yang seharusnya Rp 20 miliar ke Kejaksaan Agung. "Mereka menyita dan melelang aset tanpa prosedur," kata Adi.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Migas Ilustrasi

Senin, 06 Mei 2024 - 11:34 WIB

Imbas Ketegangan Timur Tengah, Harga Minyak Mentah April Alami Kenaikan Sebesar USD87,61 Perbarel

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan rata-rata Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) bulan April sebesar USD87,61 perbarel, melalui Keputusan…

IFG Life

Senin, 06 Mei 2024 - 10:37 WIB

Peduli Perlindungan Konsumen, IFG Life Gabung Keanggotaan LAPS SJK untuk Wadah Pengaduan Pemegang Polis

Pemegang polis asuransi selaku konsumen, kini dapat merasa lebih aman karena memiliki akses ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai wadah untuk menyampaikan…

Optimis Gali Potensi Migas Indonesia, PHE Pertajam Strategi Eksplorasi

Senin, 06 Mei 2024 - 10:25 WIB

Buktikan Kinerja Unggul, PT Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Subholding Upstream Pertamina terus membuktikan kinerja cemerlang hingga saat ini. PHE mencatatkan produksi minyak sebesar 548 ribu barel per hari (MBOPD)…

Indonesia Financial Group IFG

Senin, 06 Mei 2024 - 10:25 WIB

Peduli Perlindungan Konsumen, IFG Life Gabung Keanggotaan LAPS SJK untuk Wadah Pengaduan Pemegang Polis

Pemegang polis asuransi selaku konsumen, kini dapat merasa lebih aman karena memiliki akses ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai wadah untuk menyampaikan…

Bahana TCW

Senin, 06 Mei 2024 - 10:14 WIB

Pasar Domestik Dilanda The Perfect Storm, Langkah BI Dinilai Tepat

Keputusan The Fed untuk kembali mempertahankan tingkat suku bunganya atau The Fed Fund Rate (FFR) telah membuat kondisi pasar domestik Indonesia dipenuhi asumsi. KeputusanThe Fed yang mempertahankan…