INDUSTRY.co.id - Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan memastikan sebanyak 21 penyelenggara tekfin maupun inovasi keuangan digital sudah melakukan pengajuan pencatatan usaha sesuai amanat POJK Nomor 13/POJK.02/2018.

Advertisement

"Per 31 Oktober 2018, OJK telah menerima 21 dokumen pengajuan pencatatan usaha," kata Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar kepada awak media di Jakarta, Jumat (2/11/2018)

Ia menjelaskan penyelenggara tekfin maupun inovasi keuangan digital tersebut antara lain berasal dari ruang lingkup aktivitas jasa keuangan lainnya yaitu satu jasa jual beli emas online, satu jasa laku pandai dan satu jasa lelang.

Advertisement

Kemudian, ruang lingkup pendukung pasar yaitu empat jasa agregator, ruang lingkup pengelolaan investasi yaitu dua jasa financial planner serta ruang lingkup penghimpunan dan penyaluran dana yaitu tiga jasa "peer to peer lending".

Selain itu, ruang lingkup penghimpunan modal yaitu satu jasa blockchain dan satu jasa crowdfunding, ruang lingkup penyelesaian transaksi yaitu satu jasa fasilitas transaksi, satu jasa pembayaran dan satu jasa pembayaran dan crowdfunding.

Advertisement

Dari ruang lingkup pendukung keuangan digital lainnya yaitu satu jasa credit scoring, satu jasa credit scoring dan E-KYC dan satu jasa verifikasi nasabah online serta ruang lingkup perasuransian yaitu satu jasa klaim asuransi secara online.

Batunanggar mengharapkan penyelenggaran tekfin maupun inovasi keuangan digital yang belum melapor untuk segera mencatatkan usaha di OJK, terutama hingga 15 Desember 2018, yang merupakan batas akhir klustering tahap pertama.

Advertisement

Ia menegaskan penerbitan peraturan ini bertujuan untuk membangun prinsip maupun ekosistem keuangan digital yang kuat, apalagi saat ini bisnis berbasis keuangan digital sedang berkembang pesat dengan permintaan yang tinggi.

"Perkembangan tekfin ini sangat dinamis, cepat dan beragam, namun yang penting kita membangun prinsipnya dulu secara kuat, termasuk bisnis conduct atau kode etik, agar sesuai dengan perkembangan," kata Batunanggar.

Sebelumnya, OJK menerbitkan POJK Nomor 13/POJK.02/2018 mengenai inovasi keuangan digital di sektor keuangan untuk memetakan bisnis keuangan digital, memperkenalkan inklusi keuangan digital dan melindungi konsumen.

Secara umum, POJK yang efektif berlaku 16 September 2018 ini terdiri dari beberapa proses analisa yang dimulai dari proses pencatatan, regulatory sandbox hingga pendaftaran.

Dalam proses pencatatan, para penyelenggara inovasi keuangan digital harus mencatatkan usaha dengan persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.

Kemudian terdapat proses klustering yang termasuk diantaranya mekanisme prototyping yang akan mengakomodasi inovasi untuk diikutkan dalam proses ujicoba di regulatory sandbox.

Setelah pengujian tersebut, terdapat tiga hasil yang akan dihasilkan bagi penyelenggara inovasi keuangan digital yaitu direkomendasikan, perbaikan dan tidak direkomendasikan.

Bagi penyelenggara inovasi yang mendapatkan status direkomendasikan maka dapat terus menjalankan bisnis dan melanjutkan proses pendaftaran di OJK.

Namun, bagi yang mendapatkan status perbaikan, maka penyelenggara inovasi harus memperbaiki bisnis model dan bisnis proses dalam waktu enam bulan, atau pencatatan usaha akan dicabut.

Selain itu, bagi yang mendapatkan status tidak direkomendasikan, berarti OJK tidak menyarankan inovasi dijalankan sehingga harus ditutup karena membahayakan masyarakat.