INDUSTRY.co.id - Jakarta- Satgas Waspada Investasi kembali menemukan penawaran produk atau kegiatan usaha dari 10 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Advertisement

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Jumat (Ke, mengatakan, penawaran dari 10 investasi ilegal tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Ia menuturkan, 10 entitas tersebut memanfaatkan kekurangpahaman sebagian anggota masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

Advertisement

"Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya," ujar Tongam saat jumpa pers.

Sepuluh entitas tersebut antara lain PT Investasi Asia Future, PT Reksa Visitindo Indonesia, PT Indotama Future, PT Recycle Tronic, dan MIA Fintech FX. Kelimanya melakukan kegiatan usaha pialang berjangka tanpa izin.

Advertisement

Dua entitas lain yaitu PT Berlian Internasional Teknologi dan PT Dobel Network Internasional (Saverion), yang menjual produk secara multi level marketing (MLM) tanpa izin.

Tiga entitas lainnya yaitu PT Aurum Karya Indonesia yang menjual emas dengan sistem digital tanpa izin, Zain Tour and Travel yang melakukan usaha travel umrah tanpa izin, dan Undianwhatsapp2018.blogspot/PT.WhatsappIndonesia yang melakukan penipuan dengan modus undian berhadiah.

Advertisement

Dengan diumumkannya 10 entitas ilegal tersebut, jumlah entitas yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi dari Januari hingga September 2018 sebanyak 108 entitas.

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Raja Walet Indonesia. PT Raja Walet Indonesia telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem "multi level marketing".

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut, pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. dan ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran perusahaan fintech pinjam meminjam (fintech peer to peer lending) ataupun penawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan melalui Kontak OJK 157, email [email protected] atau [email protected].