INDUSTRY.co.id - JAKARTA – Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) melakukan perubahan susunan direksi yang efektif berlaku sejak 31 Juli 2026.

Perubahan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor AHU-AH.01.09-0384346 tertanggal 31 Juli 2026.

Berdasarkan susunan terbaru, Nursalam menjabat sebagai Direktur Utama, didampingi Yitzhak Nazareth dan Troydon Miranda sebagai Direktur. Yitzhak sebelumnya mengemban posisi Corporate Secretary, yang kini diteruskan oleh Yohanes Ferdinan Silaen.

Manajemen menegaskan pergantian jajaran direksi tidak akan memengaruhi jalannya bisnis maupun agenda strategis perusahaan. 

"Perubahan tersebut tidak memengaruhi agenda korporasi maupun kegiatan operasional ICDX yang tetap berjalan seperti biasa." kata Head of Strategic Communications ICDX, Podogiri Hatmoko. 

Masuknya Yitzhak Nazareth ke jajaran direksi menjadi bagian dari strategi regenerasi kepemimpinan di tubuh ICDX. Langkah ini sekaligus mencerminkan komitmen perseroan dalam memberikan ruang bagi talenta muda untuk mengambil peran yang lebih besar dalam kepemimpinan korporasi guna memperkuat keberlanjutan organisasi.

Sebagai bursa komoditas dan derivatif, ICDX menjalankan kegiatan operasional di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sehingga perubahan struktur manajemen tetap dilakukan sesuai ketentuan dan tata kelola perusahaan yang berlaku.