INDUSTRY.co.id - JAKARTA – Pemerintah terus mengerek penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital. Hingga 31 Agustus 2026, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp57,23 triliun.

Penerimaan tersebut berasal dari empat sumber utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar Rp44,05 triliun, pajak transaksi aset kripto Rp2,15 triliun, pajak fintech peer-to-peer (P2P) lending Rp5,28 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp5,75 triliun.

PPN PMSE masih menjadi kontributor terbesar terhadap penerimaan pajak ekonomi digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 277 pelaku PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE hingga akhir Agustus 2026.

Pada Agustus 2026, DJP kembali menyesuaikan daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk STAAH Limited dan Aghanim Inc. sebagai pemungut baru. Di sisi lain, DJP mencabut penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE.

Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai total Rp44,05 triliun. Penerimaan tersebut terus terakumulasi sejak kebijakan pemungutan PPN PMSE diterapkan, yakni Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun sepanjang 2026 hingga Agustus.

Selain PMSE, aktivitas aset kripto juga mulai memberikan kontribusi terhadap kas negara. Hingga Agustus 2026, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,15 triliun.

Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri Rp881,82 miliar. Secara historis, penerimaan pajak kripto berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp268,95 miliar pada 2026 hingga Agustus.

Sementara itu, penerimaan dari aktivitas fintech P2P lending mencapai Rp5,28 triliun. Nilai tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp878,18 miliar pada 2026 hingga Agustus.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun. Kemudian PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,13 miliar serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.

Kontribusi lainnya datang dari Pajak SIPP yang mencapai Rp5,75 triliun hingga 31 Agustus 2026. Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat penerimaan negara.

“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge.

Besarnya kontribusi PPN PMSE menunjukkan semakin pentingnya aktivitas perdagangan digital sebagai basis penerimaan pajak. Di saat yang sama, pemerintah terus memperluas cakupan pemungutan pajak pada berbagai model bisnis digital, mulai dari perdagangan elektronik, aset kripto, layanan fintech hingga transaksi pengadaan pemerintah.

Langkah tersebut menandai semakin luasnya basis pemajakan seiring dengan pergeseran aktivitas ekonomi ke ranah digital. Bagi pemerintah, perluasan pemungutan pajak menjadi instrumen untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha digital dan konvensional.