INDUSTRY.co.id -
Jakarta- Kemenkes dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani nota kesepahaman sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan dan penanganan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di bidang kesehatan.
Khusus di industri obat yang dalam pelaksanaannya rentan dengan adanya praktik monopoli semu.
"Diperlukan kesepahaman dan kerjasama yang lebih erat terkait wewenang masing-masing institusi yang diwujudkan dalam bentuk nota kesepahaman" ungkap Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek saat acara penandatanganan MOU dengan KPPU di kantor Kemenkes Jakarta (10/2/2017).
Nota kesepahaman ini bertujuan untuk mewujudkan pencegahan dan penanganan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di sektor kesehatan.
Dalam upaya pelayanan kesehatan, biaya yang dibutuhkan terus mengalami peningkatan. Dilain pihak mutu pelayanan keswhatan pun harus terus ditingkatkan, termasuk dalam memberikan akses seluasnya pada masyarakat akan sumber daya kesehatan yang mencukupi.
Di tempat yang sama Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, Kerjasama antara KPPU dengan Kementerian Kesehatan ini sudah berjalan lama. Industri farmasi harus mendapat perhatian khusus, terutama mengenai harga obat yang begitu mahal.
"Perlu adanya sinergi antara perusahaan-perusahaan obat kecil dan besar agar bisa kompetitif. Saat ini bahan baku obat di Indonesia 90% impor. Beberapa Negara di Eropa sekalipun mereka impor banah baku obat sekitar 30%," terang Ketua KPPU.
KPPU meminta kepada Kementerian Kesehatan agar Klasifikasi jenis obat mungkin kedepan nya bisa didorong harganya supaya bisa lebih berimbang.
Dengan MOU ini Kemenkes mengajak seluruh pihak untuk ikut bekerjasama dalam usaha yang sehat di bidang kesehatan.