INDUSTRY.co.id - Jakarta- Presiden Joko Widodo menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum dalam kasus dugaan penistaan agama di Sumatera Utara.
"Saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan," kata Presiden Jokowi usai pertemuan dengan Pengurus Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2018)
Menurut Presiden, proses hukum sepenuhnya merupakan kewenangan pihak pengadilan. "Ya itu kan ada proses banding," kata Presiden Jokowi.
Dalam kesempatan itu Presiden Jokowi didampingi Ketua KWI Mgr Dr Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, dan pengurus KWI lainnya.
"Saya sendiri juga kan baru digedok oleh pengadilan di Palangkaraya, bersalah karena urusan kebakaran," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Sebelumnya Pengadilan Negeri Tanjung Balai memvonis bersalah terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Meiliana, dan menghukumnya dengan 18 bulan penjara.
Kepala Negara menjelaskan dalam pertemuan dengan KWI, ia menyampaikan hal hal yang berkaitan dengan Pancasila, dengan keragaman, perbedaan agama, suku, adat, tradisi. persaudaraan, kerukunan, persatuan yang terus harus dirawat dan dijaga.
"Terakhir, kami membahas beberapa hal yang berkaitan dengan isu di daerah, banyak isu daerah yang disampaikan kepada saya," katanya.