INDUSTRY.co.id - Jakarta - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran oleh layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau fintech peer to peer lending tanpa ijin OJK.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Togam L Tobing mengatakan berdasarkan peraturan OJK no 77/POJK.01/2016, penyelenggara peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perijinan me OJK.

"Satgas menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak ada ijin usaha sehingga berpotensi merugikan masyarakat," katanya di Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Menurutnya Satgas telah memanggil entitas tersebut dan meminta seluruh entitas tidak terdaftar untuk menghentikan usahanya, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang, menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan segera mengajukan ijin ke OJK.

"Kami akan rutin menyampaikan informasi perusahaan tersebut yang tidak berijin," katanya.