INDUSTRY.co.id - Jakarta- Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Sandiaga Uno meminta surat keterangan (suket) untuk melakukan pencoblosan dibatalkan.
Suket merupakan surat pengganti bagi warga dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang telah melakukan perekaman e-KTP, tetapi belum mendapatkan e-KTP. Suket digunakan sebagai syarat untuk melakukan pencoblosan.
"Semua pihak agar berkomitmen dalam menghadirkan proses pilkada yang jujur dan berintegritas," kata Sandiaga kepada awak media di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2017).
Sandiaga bahkan meminta agar persoalan surat keterangan yang menjadi polemik untuk segera dibatalkan.
"Suket itu bermasalah, kita harus mengambil posisi yang tegas saja, bahwa suket itu dibatalkan saja," kata Sandiaga.
Menurutnya, warga tidak mau kehilangan hal pilihnya dan juga tidak mau ada kecurangan dalam pilkada.
"Untuk menghadirkan pilgub yang jujur dan berkualitas semua pihak harus berkomitmen. Saya harapkan ada sebuah proses yang transparan," kata Sandiaga.
Sementara itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah menerbitkan 57.763 surat keterangan (suket) perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi warga ibu kota hingga 29 Januari lalu. Warga DKI Jakarta pemegang suket dapat menggunakan hak pilih dalam Pilkada 2017 walau tak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Komisioner KPU DKI Mochamad Sidik mengatakan, suket hanya diberikan kepada warga yang telah merekam data e-KTP namun tak terdaftar di DPT. Suket yang diterbitkan Dinas Dukcapil DKI Jakarta masih bisa bertambah hingga hari pemungutan suara, 15 Februari.
Sidik menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil, Badan Pengawas Pemilu, dan tim kampanye para pasangan calon gubernur dan wakilnya, untuk menyerahkan daftar pemegang suket pada Selasa (7/2). Menurutnya, tim kampanye paslon dilibatkan dalam koordinasi agar mereka bisa ikut mengawal para pemegang suket tersebut.