Mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan

Oleh : Herry Barus | Jumat, 13 Juli 2018 - 09:57 WIB

Anas Urbaningrum mantan ketum Partai Demokrat (Foto Dok Industry.co.id)
Anas Urbaningrum mantan ketum Partai Demokrat (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berharap dibebaskan dari hukuman penjara saat menyampaikan kesimpulan terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK).

"Inti dari permohonan PK kami adalah kami ingin agar, pertama mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK, membatalkan putusan MA tanggal 8 Juni 2015, mengadili kembali untuk membebaskan pemohon dari segala dakwaan JPU," kata Anas dalam sidang permohonan PK di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/7/2018) .

Anas adalah terpidana kasus korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.

Pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Sedangkan pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara namun KPK mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga Anas  oleh Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

"Kurang lebih demikian yang mulia yang bisa kami sampaikan tentang kesimpulan yang kami rangkum dari materi memori PK, kesaksian dari saksi kami hadirkan, keterangan para ahli yang kami hadirkan, ini kami ramu menjadi kesimpulan naskah ini. Sekali lagi kami berharap apa yang kami ikhtiarkan betul-betul sampai titik putusan yang tegak berdasarkan keadilan," tambah Anas.

Anas merasa ia mendapat putusan yang tidak adil bahkan jauh dari rasa keadilan karena naik ke proses hukum maupun putusan tidak sesuai dengan fakta, bukti dan logika yang bisa diterima akal sehat dan keadilan.

"Ada dua hal yang mendasari kami mengajukan permohonan PK, pertama adanya bukti baru atau keadaan baru yaitu datang dari Yulianis, Teuku Bagus dan Marisi Matondang. Sangat jelas ada novum baru yang belum pernah disampaikan, menurut kami bukti baru ini sangat kuat valid, solid untuk dijadikan dasar upaya koreksi putusan hukum sebelumnya," ungkap Anas.

Hal kedua menurut Anas adalah bahwa ada kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dari putusan sebelumnya.

Putusan kasasi itu diputuskan oleh majels Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme.

Terhadap kesimpulan itu, jaksa KPK meminta waktu hingga 26 Juli untuk menyiapkan tanggapan.

"Kita sama-sama belajar, mas Anas juga belajar, pemohon belajar dari awal, di sidang sebelumnya sudah disampaikan majelis diberi waktu sama, maka kami mohon waktu dua minggu," kata jaksa KPK Ahmad Burhanuddin. (Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

PT. Yupi Indo Jelly Gum

Senin, 29 April 2024 - 13:29 WIB

Katakan Tidak pada Bullying

Masa sekolah yang seharusnya menjadi masa yang indah, realitasnya tidak untuk sebagian anak. Masa sekolah menjadi waktu yang penuh dengan ketakutan, kecemasan, dan penderitaan yang disebabkan…

Pavilion Indonesia di EXPOMED EUROSIA 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:53 WIB

Siap Dobrak Pasar Eropa, Kemenperin Boyong Sembilan Industri Alat Kesehatan Nasional Mejeng di Turki

Industri alat kesehatan nasional terus berupaya menembus pasar ekspor seiring dengan produk-produknya yang semakin berkualitas dan berdaya saing global. Hal ini diwujudkan lewat keikutsertaan…

Pelepasan ekspor produk handicraft dan kriya.

Senin, 29 April 2024 - 11:31 WIB

Buka Akses Pasar Produk UKM Indonesia ke Kanada, LPEI dan Diaspora Indonesia Berkolaborasi

Kolaborasi antar institusi Pemerintah melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/ Indonesia Eximbank sebagai Lembaga Keuangan Pemerintah Indonesia dengan Atase Perdagangan (Atdag) Ottawa,…

PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (ASLC)

Senin, 29 April 2024 - 10:55 WIB

ASLC Catat Laba Bersih Melonjak Hampir 8 Kali Lipat di Kuartal 1 2024

PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (ASLC) berhasil mencatatkan laba bersih sebesar Rp16,9 miliar di kuartal 1 2024, melonjak hingga hampir 8 kali lipat dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.…

Ilustrasi asuransi kendaraan

Senin, 29 April 2024 - 10:45 WIB

Tingkat Kecelakaan Mobil Meningkat, MPMInsurance Edukasi Pentingnya Asuransi Kendaraan

Belakangan ini kita membaca banyak berita terkait kelalaian berkendara yang menyebabkan kecelakaan tunggal maupun massal seperti salah satu kasus terbaru tentang kecelakaan mobil di pintu tol…