INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pucuk Pimpinan Manajemen (CEO) PT ISS Elisa Lumbanrotuan mengaku dicecar 28 pertanyaan dalam pemeriksaannya sebagai saksi kasus suap yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Advertisement

Elisa diperiksa sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia yang melibatkan Emirsyah.

Ia pun menegaskan kasus suap yang melibatkan Emirsyah Satar tidak ada sangkut pautnya dengan PT ISS.

Advertisement

"Ini adalah berkaitan dengan jabatan saya dulu sebagai direksi di Garuda Indonesia tahun 2007-2013. Jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan posisi saya di ISS," kata Elisa usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Ia menjelaskan bahwa dalam kurun waktu November 2007 sampai April 2013 telah memegang tiga posisi di bagian direksi.

Advertisement

"Saya tiga tahun menjadi Direktur Strategi dan Teknologi Informasi, dua tahun sebagai Direktur Keuangan, dan setahun sebagai Direktur Research dan Marketing," katanya.

Namun, ia tidak mau memberikan penjelasan lebih lanjut soal peran Emirsyah Satar dalam pengadaan mesin pesawat.

Advertisement

"Saya ikut jadi anggota direksi yang memutuskan waktu itu. Itu adalah proses pengambilan keputusan dalam rapat direksi," kata dia.

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, terkait pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soetikno diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan praktik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola, selain Indonesia.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huru f atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.(iaf)