INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pengamat ekonomi INDEF Bhima Yudistira mengatakan bahwa maraknya penyalah gunaan tuyul dan ojek fiktif akan berimbas pada kerugian industri, baik  secara material maupun system.

Advertisement

"Pada ujungnya akan membuat kerugian besar bagi  industri dan perekonomian secara global,” kata Bhima pada diskusi media yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF) dan Masyarakat Transportasi Indonessia (MTI) yang digelar di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

“Saya mencatat dari pemberitaan di media massa, imbas kerugian ojek fiktif bisa mencapai miliaran rupiah. Jika tidak ada solusi yang tepat, ini akan membuat industri tidak sehat,” lanjut Bhima. 

Advertisement

Tindakan ojek fiktif sudah banyak dijerat oleh penegak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur terkait Informasi Elektronik. 

Perbuatan order fiktif yang dilakukan oleh driver Ojek Online dapat dikategorikan sebagai tindak penipuan. 

Advertisement

Berdasarkan pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maka perbuatan hukum (legal action) yang dilakukan oleh pelaku dengan tindakan order fiktif maka memenuhi semua unsur delik tindak pidana didalam pasal tersebut, sehingga subyek hukum pelaku order fiktif bisa dipidana dengan dijunctokan kedalam pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dilihat dari semua unsur-unsur pasal 378 KUHP maka tindakan subyek hukum pelaku  dalam perbuatan order fiktif memenuhi semua unsur dalam pasal tersebut.

Advertisement