Menaker Teken Surat Edaran Tentang THR, Beginilah Perhitungannya

Oleh : Ridwan | Senin, 14 Mei 2018 - 08:52 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah meneken Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Kegamaan Tahun 2018. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THRKeagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh, kata Menaker seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (13/5/2018).

Adapun THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, serta pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR keagamaan bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan 1 bulan upah; Pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai perhitungan: masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sementara bagi pekerja yang berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan perhitungannya antara lain, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan, bunyi Surat Edaran Menaker ini.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa THR Keagamaan bagi pekerja diberikan 1 kali dalam 1 tahun, dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh.

THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan, tegas Menaker dalam Surat Edaran itu.

Menaker meminta para Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR Keagamaan tepat waktu.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Telkom - Starlink kerjasama

Minggu, 19 Mei 2024 - 09:25 WIB

TelkomGroup dan Starlink Teken Kerja Sama, Bidik Segmen Enterprise

Pada tanggal 15 Mei 2024, Telkomsat dan Starlink melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) untuk layanan segmen enterprise berbagai wilayah di Indonesia. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur…

Pameran JWX 2024

Minggu, 19 Mei 2024 - 09:09 WIB

Catat! Pameran Jam Tangan Mewah & Tas Premium Kelas Atas Digelar Kamis -Minggu Ini di Grand Indonesia

Jakarta Watch Exchange atau lebih dikenal dengan JWX, merupakan pameran terbesar di Indonesia, dan sudah diselenggarakan keempat kalinya, menggelar eksibisi jam tangan mewah, tas-tas bermerek…

Mobil listrik

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:57 WIB

Strategi Marketing Dalam Penjualan Kendaraan Listrik atau EV

Dunia transportasi tengah mengalami transformasi besar dengan kemunculan kendaraan listrik (EV) sebagai pemain utama. Hal ini menandakan pergeseran menuju era baru dalam mobilitas manusia, di…

Prescon HI Drone Dragrace 2 di PIK 2

Sabtu, 18 Mei 2024 - 16:27 WIB

HOGERS Indonesia Gelar Balapan Motor Besar Harley Davidson

HOGERS Indonesia menggelar lomba balapan dan ketangkasan motor Harley terbesar di Indonesia. Event berskala Nasional buatan HOGERS Indonesia Drag Race of National Event 2 (HIDRONE2) ini dilaksanakan…

Implementasi IoT untuk pertanian

Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:02 WIB

Jadi Mitra Kemkominfo, MSMB Implementasi Sistem Pintar Berbasis IoT untuk 7 Green House di Temanggung

PT Mitra Sejahtera Membangun Bangsa (MSMB), start up agritech dari Sleman, Yogyakarta, baru-baru ini menjadi mitra layanan implementasi teknologi berbasis IoT (Internet of Things) Kementerian…