INDUSTRY.co.id - Jakarta- Status Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan "hub" internasional hanya sementara selagi menunggu penyelesaian pengembangan Pelabuhan Kuala Tanjung, kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Itu sifatnya sementara, karena Kuala Tanjung belum berfungsi, 'temporary' (sementara) saja," kata Budi usai diskusi yang bertajuk "Mewujudkan Pelayaran Rakyat Terpadu dalam Merajut Nusantara" di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Rabu (25/1/2017)
Budi mengatakan apabila pengembangan Pelabuhan Kuala Tanjung, Sumatera Utara, telah selesai, maka akan dimungkinkan dialihkan lagi dari Tanjung Priok.
Ia menambahkan akan dikaji terkait efisiensi menggunakan Pelabuhan Tanjung Priok atau Pelabuhan Kuala Tanjung.
Terkait letak Pelabuhan Tanjung Priok yang dinilai kurang strategis untuk kegiatan ekspor-impor, Budi mengatakan bahwa saat ini yang paling dimungkinkan yaitu Pelabuhan Tanjung Priok karena merupakan pelabuhan paling besar.
"Nanti akan kita lihat sampai kapan, Kuala Tanjung 'kan belum tahu akan selesai kapan," ujarnya seperti dilansir Antara.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub A Tonny Budiono mengatakan pemanfaatan Pelabuhan Tanjung Priok tersebut disesuaikan dengan kondisi Pelabuhan Kuala Tanjung saat ini.
Selain itu, lanjut dia, akan dimungkinkan untuk perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) terkait pelabuhan hub internasional.
"Nanti kalau Kuala Tanjung sudah siap, (dimungkinkan perubahan RIPN)," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, akan dikeluarkan peraturan terkait kewajiban alih muat barang (transshipment) di Pelabuhan Tanjung Priok sebagai hub internasional dan akan kegiatan tersebut akan dilakukan oleh PT Pelindo II.
Namun, Tonny mengatakan pihaknya perlu berkoordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Pelindo II juga bisnisnya di bawah Kementerian BUMN, kita enggak boleh ngatur," jelasnya.
Dia mengatakan peraturan tersebut dapat berupa Peraturan Menteri, Instruksi Menteri bahwa barang, misalnya, dari Makassar harus lewat Pelabuhan Tanjung Priok ditangani oleh Pelindo II.
"Yang penting proses 'transshipment' (alih muat) itu tidak lagi di Singapura, cita-cita kita 'kan itu," katanya.
Kemenhub baru saja mengeluarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 901 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang telah ditetapkan pada 30 Desember 2016 yang salah satu isinya adalah pengalihan hub internasional dari Pelabuhan Kuala Tanjung ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Dengan diberlakukannya keputusan tersebut, Keputusan Menteri Perhubungan KP 414 Tahun 2013 tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 745 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dibandingkan dengan keputusan sebelumnya, KP 912 Tahun 2016 berfokus pada rencana, lokasi, dan hierarki pelabuhan serta rencana pengembangannya, sedangkan mengenai rumusan Kebijakan Pelabuhan Nasional secara umum masih relevan dengan kebijakan pemerintahan saat ini.
RIPN tersebut juga menjelaskan kebijakan pemerintah yang menetapkan fungsi Pelabuhan Tanjung Priok (bersama dengan Pelabuhan Patimban secara komplementer) sebagai pelabuhan hub internasional petikemas adalah tepat.
Hal tersebut dikarenakan adanya skenario pengembangan pelabuhan hub internasional yang diperkirakan akan meningkatkan "mode share" angkutan laut sebesar 6,42 persen atau sekitar 0,30 persen dari kondisi saat ini (eksisting).
Terlebih, pelabuhan tersebut dinilai memiliki posisi sentral dalam pengembangan tol laut, terutama dalam menyediakan waktu serta biaya pelayaran yang rendah yang berkontribusi meningkatkan efisiensi biaya logistik nasional.