INDUSTRY.co.id - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dipolisikan karena dianggap telah menodai agama saat pidato pada acara HUT ke-44 PDIP.
Menangapi hal itu, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mempertanyakan substansi laporan terhadap Megawati tersebut. Ia meminta agar pelapor mempelajari terlebih dahulu sebelum bertindak.
"Jangan terlalu seriuslah. Kalau dilihat dari substansi pidatonya dimana penistaan agamanya? Pelajari betul dulu lah itu," kata Andreas, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/1).
Sebab, kata Andreas, laporan terhadap Megawati atas dugaan penistaan agama tidaklah mendasar. Mengingat, dalam pidato Megawati tidak memiliki unsur penistaan terhadap agama. "Mereka menuduh bawa-bawa iman dalam politik. Itu tidak nyambung," tegasnya.
Diketahui, Megawati dilaporkan oleh LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman, Senin (23/1). Laporan itu didaftarkan dengan Nomor LP/79/I/2017/Bareskrim. Dalam laporan itu, Megawati dianggap melanggar Pasal 156 dan atau 156 a KUHP.
Sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq menilai, Megawati telah menodai agama dalam pidatonya saat peringatan HUT ke-44 PDIP. Bahkan, Rizieq mengaku telah menonton cuplikan video pidato Megawati itu hingga 10 kali.