INDUSTRY.co.id - Jakarta-Bank Indonesia (BI) mempersilahkan pelaku industri Fintech berperan aktif pada bisnis pembayaran. Apalagi tidak lama lagi BI meregulasi QR Code sebuah sistem pembayaran yang lebih aman dan cepat.

Advertisement

Onny Widjanarko, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI mengatakan aturan QR code akan selesai tidak terlalu lama lagi.

"Minggu depan (Mei 2018) dilansir aturan QR code," katanya pada seminar Strategi Zaman Now Perkuat Sistem Pembayaran Non Tunai yang diselenggarakan Warta Ekonomi di Jakarta, Senin (23/4/2018).

Advertisement

Ia katakan, pelaku bisnis digital akan berperan besar pada jasa pembayaran QR code. Maka pihaknya mempersilahkan asing dan lokal untuk masuk.

"Asing atau lokal silahkan, yang penting security sistem dan bagaimana suburkan inovasi digital," kata dia.

Advertisement

Kehadiran pelaku bisnis digital, lanjut dia, mempermudah UKM menjalankan bisnis. Misalkan seperti Gojek, dengan Go Food. Penjual gorengan enggak lagi memajangkan gorengannya tapi tinggal nunggu pesanan datang. "Peluang menumbuhkan ekonomi, adanya ojek online saat ini lebih baik dari yang pangkalan. Pengendara ojek pangkalan sehari hanya 5 orang, setelah gojek jadi 16 orang. Perluas akses yang lebih besar,"katanya.

Advertisement