INDUSTRY.co.id - Depok. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat untuk mempersiapkan pembayaran klaim penjaminan kepada para nasabah BPRS Hasanah Mandiri yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 16 Juli 2026.

Hanya berselang 4 hari kerja atau sampai dengan 21 Juli 2026, Simpanan Layak Bayar yang telah ditetapkan pada Tahap I ini adalah sebanyak 1.516 rekening, milik 1.353 nasabah, dengan total simpanan Rp30.030.704.086. Proses rekonsiliasi dan verifikasi LPS atas BPRS Hasanah Mandiri terus berlangsung hingga seluruh rekening simpanan pada BPRS tersebut selesai diverifikasi.

Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS Damaiyanti Sakti menjelaskan, LPS senantiasa bekerja optimal untuk memastikan proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan nasabah pada setiap bank yang sedang ditangani, berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk BPRS Hasanah Mandiri.

“LPS mengedepankan transparansi, kecermatan, dan kesesuaian antara syarat 3T dengan rekening simpanan pada bank yang sedang ditangani oleh LPS, guna memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan resmi pada, Selasa (21/7/2026).

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah BPRS Hasanah Mandiri, dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan 20 November 2026