INDUSTRY.co.id - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) upayakan semaksimal mungkin untuk menangani perkara tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Jambi dengan tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola.

Advertisement

"KPK akan semaksimal mungkin untuk menangani perkara ini sampai nanti dilimpahkan ke pengadilan karena sejumlah tersangka lain tindak lanjut dari tangkap tangan sebelumnya sudah kami limpahkan ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018)

KPK baru saja menahan Zumi pada Senin (9/4/2018) setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan pada 2 Februari 2018.

Advertisement

Zumi Zola ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Kuningan yang berlokasi di gedung KPK lama.

Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.

Advertisement

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement

Adapun KPK telah memeriksa 38 saksi untuk Zumi Zola dan Arfan sejak 1 Februari 2018.