INDUSTRY.co.id - Purwokerto-Proses pendirian Bank Wakaf Mikro (BWM) tidaklah rumit bagi masyarakat yang berkelompok untuk mendirikan lembaga tersebut. Ada dua proses yang harus dijalani pendirian BWM.
Ahmad Soekro Tratmono Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pendirian BWM tidaklah boleh perorangan melainkan berkelompok.
"Model bisnis, sebuah lembaga keuangan mikro ada POJK, BWM badan hukumnya Koperasi primer anggota 20 orang," kata dia di Purwokerto, Kamis (5/4/2018).
Menurut dia, BWM berbadan hukum Koperasi setelah itu BWM mengajukan ijin ke OJK untuk ditindaklanjuti sebagai Lembaga Mikro Syariah berbentuk BWM.
"Karakteristik BWM, berupa pendampingan baik saat perijinan koperasi dan OJK sekaligus pendampingan memilih nasabah," katanya.
Pemilihan nasabah yang akan dibiayai oleh BWM, lanjut dia diseleksi mengingat pembiayaan ini tanpa agunan. Maksimal pembiayaan di nilai Rp1 juta perorang.
"Jelas tanpa agunan karena kemasyarakat kecil. Nasabah diajak komitmen membayar cicilan dengan cara adakan pertemuan setiap minggu," katanya.