INDUSTRY.co.id - Purwokerto-Ada yang menarik dari Bank Wakaf Mikro (BWM) yang tidak boleh mengumpulkan dana dari masyarakat. Namun bolehnya dari Lembaga Zakat atau dana Corporate Sosial Responsibility (CSR).
Herannya lagi, BWM hanya boleh mengambil imbal hasil pembiayaan hanya 3 persen pertahun kepada nasabahnya. Lalu bagaimana bisa menutup biaya operasional BWM?
Ahmad Soekro Tratmono Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, untuk menutup biaya operasionalnya modal pembentukan BWM tidak semuanya menjadi pembiayaan.
"Modal pembentukan BWM Rp4 miliar sampai Rp8 miliar, setengahnya buat pembiayaan dan setengahnya didepositokan. Hasil deposito yang 6 persen bisa untuk biaya operasional," kata dia di Purwokerto, Kamis (5/4/2018).
Lalu apa bisa BWM bersaing dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Baitul Mal Wattamwil (BMT)? Ia bilang BPR dan BMT bukanlah pesaing. Hal tersebut tercermin pada segmen yang dibidik.
BRP maupun BMT menyalurkan pembiayaan dengan plafon Rp3 juta sampai Rp6 jutaan. Berbeda dengan BWM yang hanya Rp1 juta maksimal yang dapat diberikan. Tentunya nilai plafon tersebut, sudah jelas arahnya kemana BWM.
"BWM itu harus ada pendampingan baik saat pendirian maupun menyeleksi nasabah. Bahkan nasabah dilatih untuk komitmen mengangsur," katanya.