INDUSTRY co.id - Jakarta-Bank Indonesia menetapkan Penyelenggara Teknologi Finansial (TekFin) terdaftar, PT. Toko Pandai Nusantara dapat masuk ke dalam uji cobaregulatory sandboxBank Indonesia. Penentuan PT. Toko Pandai Nusantara tersebut dengan mempertimbangkan terpenuhinya 8 (delapan) kriteria yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara TekFin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial.

Advertisement

Saat ini, telah terdapat15 Penyelenggara Tekfinyang terdaftar di Bank Indonesia. Demikian keterangan tertulis Bank Indonesia di Jakarta, Senin (2/4/2018).

Regulatory sandboxadalah suatu ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji Penyelenggara TekFin beserta produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis lainnya dengan tujuan guna memberi ruang bagi Penyelenggara TekFin untuk memastikan bahwa produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis telah memenuhi kriteria TekFin.

Advertisement

Agar dapat masuk ke dalam uji coba regulatory sandbox, selain harus sudah terdaftar di Bank Indonesia, TekFin yang dapat diuji dalamregulatory sandboxmerupakan TekFin yang mengandung unsur yang dapat dikategorikan ke dalam sistem pembayaran, mengandung unsur inovasi, bermanfaat atau dapat memberi manfaat bagi konsumen dan/atau perekonomian, bersifat non eksklusif, dapat digunakan secara massal, telah dilengkapi dengan identifikasi dan mitigasi risiko serta hal lain yang dianggap penting oleh Bank Indonesia.

Penerapan ketentuanRegulatory Sandboxdiharapkan dapat mendorong ekosistem teknologi finansial yang sehat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif, dengan tetap menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman dan andal.

Advertisement