Kemenkeu Pastikan Tax Holiday Bebas Pajak Badan

Oleh : Herry Barus | Jumat, 30 Maret 2018 - 09:00 WIB

Pelayanan di Kantor Pajak (Foto: Ist)
Pelayanan di Kantor Pajak (Foto: Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara memastikan penerima insentif perpajakan "tax holiday" akan bebas dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 100 persen.

Suahasil, seusai mengikuti rapat koordinasi membahas pembangunan kilang di Jakarta, Kamis (29/3/2018) mengatakan pemberian "tax holiday" ini diberikan kepada industri pionir hulu seperti kilang dan kimia dasar yang sebelumnya belum pernah ada di Indonesia.

Ia juga menambahkan revisi peraturan "tax holiday" juga memberikan kemudahan dari sisi proses pengajuan insentif pembebasan pajak, karena permohonan bisa diajukan bersamaan dengan pengajuan pendaftaran investasi.

"Kalau dulu izin prinsipnya harus keluar dulu, baru mengajukan 'tax holiday'. Sekarang bisa dilakukan bersamaan dengan pendaftaran investasi dan bisa langsung diproses," kata Suahasil.

Suahasil mengatakan proses pengajuan izin investasi bisa dilakukan secara cepat melalui sistem "online single submission" di BKPM dan nilai investasi nantinya diaudit oleh Direktorat Jenderal Pajak.

"Kalau sudah membangun investasi, diaudit pajak bener atau tidak, kalau janji Rp30 triliun, benar tidak investasi Rp30 triliun, nanti semua proyek kita hitung berikut dengan 'assesment'," ujarnya.

Ia menambahkan untuk investasi Rp500 miliar-Rp1 triliun bisa mendapatkan pembebasan PPh Badan selama lima tahun dan untuk investasi Rp1 triliun-Rp5 triliun mendapatkan pembebasan tujuh tahun.

Kemudian, untuk investasi Rp5 triliun-Rp15 triliun bisa mendapatkan pembebasan 10 tahun, untuk investasi Rp15 triliun-Rp30 triliun mendapatkan pembebasan 15 tahun dan diatas Rp30 triliun mendapatkan pembebasan 20 tahun.

"Sekarang di dalam PMK baru, kita tulis secara eksplisit nilai investasi sekian, bisa mendapatkan 'tax holiday' sekian tahun. Kalau dulu tidak ada," kata Suahasil.

Selain pembebasan PPh Badan maksimal 20 tahun, investor juga bisa mendapatkan tambahan dua tahun bebas PPh Badan sebesar 50 persen sesuai hasil evaluasi.

Suahasi tidak khawatir pemerintah kehilangan penerimaan pajak dari pemberian insentif perpajakan ini, karena tambahan pajak bisa diperoleh setelah investasi mulai berjalan.

"Pemerintah tidak kehilangan uang karena industri-industri tidak pernah ada. Kita 'relakan' PPh Badan, tapi PPh karyawan, PPN dan lain-lain tetap dibayar," katanya.

Ia menambahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai revisi "tax holiday" akan terbit minggu depan, bersamaan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai revisi "tax allowance".

Suahasil mengharapkan revisi peraturan perpajakan ini bisa mendorong perbaikan iklim investasi di Indonesia agar makin berkualitas dan memberikan kontribusi kepada pertumbuhan ekonomi. (Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ditjen PKH Kementan kordinasi cegah virus dampak kematian Kerbau

Sabtu, 20 April 2024 - 15:46 WIB

Kementan Sigap Tangani Kasus Kematian Ternak Kerbau Pampangan di Sumsel

Beberapa waktu lalu telah terjadi kasus kematian ternak kerbau pampangan di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Kasus ini tercatat mulai tanggal 15 Maret hingga 6 April 2024, terutama di Desa…

BNI apresiasi Thomas dan Uber Cup

Sabtu, 20 April 2024 - 13:52 WIB

Indonesia Juara di All England dan BAC, BNI Apresiasi dan Dukung Tim Thomas & Uber Cup

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi gemilang para atlet bulu tangkis Indonesia dalam dua turnamen bergengsi, All England 2024…

Menparekraf Sandiaga Uno

Sabtu, 20 April 2024 - 11:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Beberkan Transformasi Pariwisata Pascapandemi dalam Forum PBB di New York

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri undangan PBB untuk berbicara pada high level meeting "UN General Assembly Sustainability Week" di New…

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Sabtu, 20 April 2024 - 10:59 WIB

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Menyambut Hari Kartini 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi meluncurkan Daycare dan Sekolah Harmony Montessori di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini diresmikan oleh…

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…