Ketika Ahok Dinobatkan Mahkluk Kebal Hukum

Oleh : Marlen Erikson | Kamis, 19 Januari 2017 - 14:06 WIB

INDUSTRY.co.id - Partai Gerindra menyebut Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai mahkluk yang kebal hukum di Indonesia. Sebab, Ahok dapat lolos dari berbagai kasus dugaan korupsi.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafi'i mengatakan, seorang Ahok cukup luar biasa dan kebal hukum. Sehingga kekuasaan harus mencari alasan untuk  melindunginya.

Ia mencontohkan, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki Ahok dalam kasus sumber waras. Saat itu, KPK minta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi.

"Setelah auditnya keluar dan ditemukan pelanggaran, BPK kemudian yang disalahkan auditnya. Padahal selama ini tidak pernah demikian dan bahkan audit dari auditor independen saja bisa dijadikan rujukan," kata Syafi'i, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/1).

Kata Syafi'i, hal ini kemudian terulang lagi dalam kasus penistaan agama yang menyeret Ahok. Dimana, ketika hal itu hendak dilaporkan oleh sejumlah pihak, Polri pun mencari alasan bahwa untuk menerima laporan penistaan perlu fatwa MUI. Namun, ketika fatwa tersebut dikeluarkan MUI pun disalahkan  Polri dan fatwa dipertanyakan sebagai sumber hukum positif.

"Makanya saya bilang Ahok ini warga negara luar biasa, segenap sumber daya mulai dari anggaran, sampai sumber daya manusia seperti kapolri habis digunakan untuk membela Ahok. Siapapun yang melawan Ahok jadi salah," tegasnya.

"Dulu BPK disalahkan karena mengeluarkan audit soal adanya kerugian negara, sekarang MUI lagi yang salah karena mengeluarkan fatwa. Makanya yang namanya Ahok adalah mahkluk luar biasa dalam tatanan hukum," tambah Syafi'i.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Melalui Sertifikasi B Corp, Xurya menegaskan fokus perusahaan pada perkembangan yang berkelanjutan, baik dalam aspek lingkungan maupun sosial.

Senin, 29 April 2024 - 21:56 WIB

Perusahaan Energi Terbarukan Indonesia, Xurya, Raih Sertifikasi B Corp

Menegaskan fokus perusahaan pada perkembangan yang berkelanjutan, Xurya menjadi salah satu pionir perusahaan energi terbarukan di Indonesia yang Tersertifikasi B Corp.

 PAPDI Umumkan Pembaruan Rekomendasi Jadwal Vaksinasi Dewasa 2024

Senin, 29 April 2024 - 21:00 WIB

PAPDI Perbarui Rekomendasi Vaksin Dewasa Dengan Menambahkan PCV15

Selain diberikan kepada bayi dan anak-anak, vaksin PCV15 juga telah disetujui oleh BPOM untuk diberikan kepada dewasa guna memberikan perlindungan terhadap 15 serotipe bakteri pneumokokus.

Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis'. (FMB9)

Senin, 29 April 2024 - 20:40 WIB

Perpres 60/2023, Pemerintah Dorong Bisnis Ramah HAM & Kesejahteraan Pekerja

Jakarta, FMB9 - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia sebagai respons terhadap kebutuhan akan perlindungan…

Direksi BNI usai paparan kinerja

Senin, 29 April 2024 - 18:33 WIB

BNI Raih Laba Bersih Rp5,33 Triliun Kuartal I 2024

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI konsisten mencatatkan pertumbuhan kinerja keuangan yang positif dan berkelanjutan pada periode awal tahun 2024.

Program BISA

Senin, 29 April 2024 - 18:05 WIB

Cegah Stunting di Jawa Barat dan NTT, Program BISA Tingkatkan Perilaku CTPS Sebesar 81,5%

Save the Children bersama dengan mitra konsorsium Unilever Lifebuoy, berhasil meningkatkan Perilaku Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui program…