INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Kalimantan menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Paripurna II DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Ke-15 daerah tersebut tersebar di tiga provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Pengaturan baru ini ditujukan untuk memperbarui dasar hukum pembentukan daerah yang selama ini masih menggunakan sejumlah regulasi lama.
Sebanyak tujuh kabupaten berada di Kalimantan Barat, yakni Kapuas Hulu, Sintang, Pontianak, Mempawah, Sambas, Sanggau, dan Ketapang. Lima daerah berada di Kalimantan Tengah, yaitu Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat. Sementara tiga lainnya berada di Kalimantan Selatan, yakni Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.
Pembaruan melalui undang-undang tersebut mencakup sejumlah aspek, antara lain dasar hukum pembentukan daerah, batas wilayah, titik koordinat geospasial, serta penegasan kedudukan ibu kota kabupaten.
Penetapan ibu kota kabupaten dalam aturan baru juga diarahkan secara lebih spesifik pada kecamatan yang menjadi lokasi kedudukan bupati.
Komisi II DPR RI menegaskan bahwa pembaruan tersebut bukan merupakan pemekaran daerah. Penataan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta batas administrasi daerah yang telah ada.
"Komisi II DPR RI memandang perlu untuk dilakukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan kabupaten kota di Indonesia yang masih berdasarkan pada UUDS 1950 mengingat saat ini konstitusi yang berlaku adalah UUD NRI 1945 yang secara konseptual sudah tidak cocok dengan sistem ketatanegaraan dan konsep otonomi daerah yang berlaku," kata Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda.
Menurut DPR, pengaturan tersebut juga tidak dimaksudkan untuk membentuk daerah otonomi baru ataupun menambah beban fiskal negara.
Sorotan Fraksi
Dalam pandangan fraksi, pembaruan dasar hukum 15 kabupaten/kota tersebut dikaitkan dengan kebutuhan kepastian hukum, penataan wilayah, penguatan otonomi daerah, serta pengakuan terhadap karakteristik lokal.
Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah agar sepenuhnya selaras dengan UUD NRI 1945. Fraksi tersebut juga menyoroti karakteristik geografis, potensi sumber daya alam, serta kearifan suku dan budaya lokal.
Selain itu, PDI Perjuangan mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis, transparan, dan akuntabel, sekaligus menyesuaikan ejaan dan nomenklatur wilayah dengan kaidah bahasa Indonesia.
Fraksi Golkar menilai penataan tersebut merupakan pembaruan dasar hukum, bukan pemekaran wilayah. Karena itu, menurut pandangan fraksi tersebut, pengaturan tidak dimaksudkan untuk menimbulkan beban fiskal baru bagi APBN maupun APBD.
Golkar juga menyoroti perlunya penyelesaian sengketa batas daerah melalui mekanisme yang dialogis dan objektif dengan mempertimbangkan aspek historis.
Sementara itu, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya kejelasan batas administrasi berbasis geospasial untuk mengurangi potensi konflik dan sengketa wilayah. Kepastian hukum dinilai berkaitan dengan efektivitas pelayanan publik serta pengelolaan investasi dan pembangunan infrastruktur.
Fraksi NasDem mengaitkan pembaruan regulasi tersebut dengan transformasi politik hukum dan penguatan kapasitas pemerintahan daerah. NasDem juga mendorong inovasi pelayanan publik yang cepat, presisi, dan berbasis digital.
Adapun Fraksi PKB menyoroti kebutuhan memperbarui payung hukum sejumlah daerah yang selama ini masih bertumpu pada regulasi yang lahir dalam konteks ketatanegaraan sebelum perubahan konstitusi. Pembaruan tersebut dinilai penting untuk memperkuat legitimasi hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus perlindungan hak dasar masyarakat.
Fraksi PKS menekankan pentingnya penegasan hari jadi, kedudukan ibu kota, luas wilayah, serta batas daerah. Aspek keberagaman masyarakat dan ketahanan budaya lokal juga menjadi perhatian, dengan tetap menjaga harmonisasi dengan regulasi sektoral seperti UU Pemerintahan Daerah dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Fraksi PAN menilai pembaruan payung hukum dapat memperkuat pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah sekaligus mendorong sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Sementara Fraksi Demokrat menyoroti keberagaman karakteristik wilayah dan suku bangsa sebagai bagian dari kekuatan daerah. Fraksi tersebut juga menekankan pentingnya pemerataan pembangunan dan keadilan fiskal hingga ke wilayah pelosok.
Mengikuti Perkembangan Regulasi Kabupaten/Kota
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan substansi 15 RUU tersebut mengacu pada perkembangan penataan regulasi daerah yang telah dilakukan sebelumnya.
"15 RUU Kabupaten/Kota ini mengadopsi substansi 20 undang-undang provinsi dan 142 undang-undang kabupaten kota lainnya yang telah dilaksanakan dalam rentang periode 2022-2025 yang juga telah disetujui menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR RI terdahulu," ujar Tito.
Dengan pengesahan tersebut, 15 kabupaten/kota di Kalimantan memperoleh payung hukum baru yang mengatur pembentukan dan karakteristik wilayahnya dalam kerangka ketatanegaraan berdasarkan UUD NRI 1945.
Pembaruan itu sekaligus memberikan dasar yang lebih terperinci mengenai wilayah administrasi dan kedudukan ibu kota, tanpa membentuk daerah otonomi baru.