Terkait Eksekusi Zaini, Masyarakat Harus Memahami Hukum di Arab Saudi

Oleh : Herry Barus | Rabu, 21 Maret 2018 - 09:01 WIB

Wapres Jusuf Kalla (Foto Dok Industry.co.id)
Wapres Jusuf Kalla (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa masyarakat harus memahami hukum di Arab Saudi, terkait eksekusi hukuman mati terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) Muhammad Zaini Misrin Arsyad pada Minggu (18/3/2018).

"Pemerintah sudah berusaha, tapi kita juga harus memahami hukum yang berlaku di negara lain. Sama juga kita mengharapkan orang memahami hukum di Indonesia. Jangan asal marah saja, jangan lupa kita juga hukum mati orang terkait narkoba," kata Jusuf Kalla kepada awak media di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (20/3/2018)

Kemarahan masyarakat Indonesia atas hukuman mati terhadap TKI kembali terjadi ketika Pemerintah Arab mengeksekusi Misrin, yang menurut Migrant Care dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia.

Wapres Kalla juga meminta kepada para TKI yang ada di negara asing, untuk tidak melanggar hukum di negara tempat mereka bekerja.

"Kalau anda berada di suatu negara, ya jangan melanggar hukum di negara itu. Tentunya kita juga memahami kalau orang berbuat salah maka akan berlaku hukum setempat. Sama juga di Indonesia, kita menghukum mati orang juga," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menuntut Pemerintah Indonesia untuk melayangkan protes keras terhadap Pemerintah Arab karena tidak memberikan "mandatory consular notification" sebelum mengeksekusi Misrin.

"Pemerinta Indonesia harus mengeluarkan Nota Protes Diplomatik kepada Kerajaan Arab Saudi, dan melakukan persona non-grata duta besar Arab Saudi untuk Indonesia," kata Wahyu.

Misrin (53) merupakan pria asal Bangkalan, Jawa Timur, yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi. Dia ditangkap oleh polisi Arab pada 13 Juli 2004 karena tuduhan membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.

Misrin divonis hukuman mati pada 17 November 2008, namun KJRI Jeddah baru menemui Misrin untuk pertama kalinya di penjara pada 2009.

Kepada KJRI Jeddah Zaini mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan pembunuhan terhadap majikan karena mendapat tekanan dari polisi Saudi Arabia dan penerjemah.

Eksekusi hukuman mati terhadap Misrin berlangsung pada Minggu (18/3).

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Pameran JWX 2024

Minggu, 19 Mei 2024 - 09:09 WIB

Catat! Pameran Jam Tangan Mewah & Tas Premium Kelas Atas Digelar Kamis -Minggu Ini di Grand Indonesia

Jakarta Watch Exchange atau lebih dikenal dengan JWX, merupakan pameran terbesar di Indonesia, dan sudah diselenggarakan keempat kalinya, menggelar eksibisi jam tangan mewah, tas-tas bermerek…

Mobil listrik

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:57 WIB

Strategi Marketing Dalam Penjualan Kendaraan Listrik atau EV

Dunia transportasi tengah mengalami transformasi besar dengan kemunculan kendaraan listrik (EV) sebagai pemain utama. Hal ini menandakan pergeseran menuju era baru dalam mobilitas manusia, di…

Prescon HI Drone Dragrace 2 di PIK 2

Sabtu, 18 Mei 2024 - 16:27 WIB

HOGERS Indonesia Gelar Balapan Motor Besar Harley Davidson

HOGERS Indonesia menggelar lomba balapan dan ketangkasan motor Harley terbesar di Indonesia. Event berskala Nasional buatan HOGERS Indonesia Drag Race of National Event 2 (HIDRONE2) ini dilaksanakan…

Implementasi IoT untuk pertanian

Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:02 WIB

Jadi Mitra Kemkominfo, MSMB Implementasi Sistem Pintar Berbasis IoT untuk 7 Green House di Temanggung

PT Mitra Sejahtera Membangun Bangsa (MSMB), start up agritech dari Sleman, Yogyakarta, baru-baru ini menjadi mitra layanan implementasi teknologi berbasis IoT (Internet of Things) Kementerian…

Direktur Utama Telkomsat, Lukman Hakim Abd. Rauf

Sabtu, 18 Mei 2024 - 14:37 WIB

Telkomsat dan Starlink Tandatangani Kerja Sama Layanan Segmen Enterprise di Indonesia

Telkomsat dan Starlink melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) untuk layanan segmen enterprise berbagai wilayah di Indonesia.