Menteri ESDM: Amandemen Kontrak Karya Tigkatkan Penerimaan Negara

Oleh : Hariyanto | Rabu, 14 Maret 2018 - 14:59 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan, dari amandemen kontrak karya (KK) telah meningkatkan penerimaan negara sebesar US$20 juta per tahun.

Didampingi oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono, Rabu (14/3/2018) bertempat di Kementerian ESDM, Jakarta telah ditandatangani 6 (enam) Naskah Amandemen Kontrak Karya (KK).

Penandatanganan amandemen ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak dan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B disesuaikan, kecuali terhadap penerimaan negara yang merupakan upaya peningkatan penerimaan negara.

Dengan ditandatanganinya 6 Amandemen KK ini, maka total Kontrak Karya yang telah diamandemen hingga saat ini adalah 28 Kontrak Karya. KK yang menandatangani amandemen adalah satu KK generasi IV, tiga KK Generasi VI, dan dua KK Generasi VII dengan rincian sebagai berikut: 

1. PT Natarang Mining (Provinsi Lampung) 
2. PT Kalimantan Surya Kencana (Provinsi Kalimantan Tengah) 
3. PT Weda Bay Nickel (Provinsi Maluku Utara) 
4. PT Mindoro Tiris Emas (Provinsi Sumatera Selatan) 
5. PT Masmindo Dwi Area (Provinsi Sulawesi Selatan) 
6. PT Agincourt Resources (Provinsi Sumatera Utara) 

Dalam melakukan renegosiasi amandemen kontrak, kedua belah pihak yaitu Pemerintah dan perusahaan didasarkan kepada itikad baik, dan semangat untuk dapat menambah kontribusi bagi pembangunan nasional demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Secara garis besar terdapat 6 (enam) isu strategis yang diamandemen yaitu Wilayah Perjanjian, Kelanjutan Operasi Pertambangan, Penerimaan Negara, Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian, Kewajiban Divestasi, serta Kewajiban Penggunaan Tenaga Kerja, Barang dan Jasa Dalam Negeri.

Amandemen dilakukan dengan melakukan perubahan pasal, menambah dan menghapus beberapa pasal yang disesuaikan dengan ketentuan pada Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan peraturan turunannya serta peraturan perundangan lainnya yang terkait.

Dari 32 Pasal dalam KK terdapat 20 Pasal yang diamandemen dengan isu penting dalam renegosiasi Amandemen KK, yaitu:  

Pertama Wilayah Perjanjian dan Kelanjutan Operasi Penambangan Sesuai Pasal 171 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 perusahaan telah menyampaikan dan mendapatkan persetujuan rencana kegiatan pada seluruh wilayah Perjanjian sampai dengan jangka waktu berakhirnya. KK dapat diperpanjang dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kedua, terkait isu Penerimaan Negara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara melakukan koordinasi intensif dengan Badan Kebijakan Fiskal - Kementerian Keuangan untuk mendapatkan rumusan penerimaan negara yang sesuai amanat Pasal 169 ayat (c) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 yaitu terdapat peningkatan Penerimaan Negara dan disepakati perusahaan.

Ketentuan yang digunakan dalam Amandemen KK ini adalah ketentuan keuangan secara prevailing. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, penerimaan negara pada 6 KK yang akan menandatangani Naskah Amandemen sore ini secara agregat telah meningkat sekitar US$20 Juta per tahun, sehingga telah sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Ketiga, terkait pengolahan dan pemurnian, sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009, Perusahaan wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan dalam negeri sehingga hilirisasi sektor pertambangan dapat dilakukan.

Acara penandatanganan hari ini, turut mengundang Ketua Komisi VII DPR RI, perwakilan Kementerian/Lembaga yang merupakan anggota Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan PKP2B sesuai Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012, Gubernur setempat wilayah KK, Bupati/Walikota setempat wilayah KK serta asosiasi pertambangan. Diharapkan ke depannya, 3 KK yang tersisa dapat segera menyelesaikan proses amandemen. (ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Manajemen Linktown Indonesia saat peresmian kantor cabang Bandung

Jumat, 03 Mei 2024 - 10:12 WIB

Resmikan Kantor Cabang Baru, Linktown Siap Rebut Pasar Properti Bandung

Linktown Indonesia kembali melebarkan sayap bisnisnya dengan membuka kantor cabang di Bandung, Jawa Barat pada Kamis (2/5). Peresmian kantor cabang Linktown Bandung dihadiri oleh para Founder Linktown, Head…

Calon Bupati Kerinci Tafyani Kasim Hadiri Taaruf Gus Muhaimin

Jumat, 03 Mei 2024 - 09:37 WIB

Calon Bupati Kerinci Tafyani Kasim Hadiri Taaruf Gus Muhaimin

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rabu (01/05/2024). mengundang bakal calon (Balon) kepala daerah se-Sumatera, di Hotel Mercure, Jakarta Barat.

Indonesia Alami Tren Penanganan Perjalanan Komuter Melalui Armada Mikrobobilitas

Jumat, 03 Mei 2024 - 09:17 WIB

Indonesia Alami Tren Penanganan Perjalanan Komuter Melalui Armada Mikrobobilitas

Kesadaran Masyarakat akan gaya hidup yang lebih sustainable terus meningkat, salah satunya dapat dilihat dari peningkatan penggunaan armada mikromobilitas. Berdasarkan data operasional dari…

Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo di sela-sela 2nd UN Tourism Conference on Women Empowerment in Tourism in Asia and the Pacific

Jumat, 03 Mei 2024 - 08:45 WIB

Ini Jurus Wamenparekraf Dorong Peran Perempuan di Sektor Parekraf Dunia

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo mendorong penguatan peran perempuan dalam pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif internasional,…

Mobil Banking Bank DKI

Jumat, 03 Mei 2024 - 07:46 WIB

Gandeng Komunitas Mini 4WD, Bank DKI Dorong Transaksi Non Tunai

Terus dorong penerapan transaksi non tunai di DKI Jakarta, Bank DKI  gandeng komunitas Mini 4WD dalam memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile pada penyelenggaraan JakOne Mobile Indonesia Damper…