INDUSTRY.co.id -
Jakarta - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan pemangkasan atau penyederhanaan izin dan regulasi di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) haruslah pro terhadap kepentingan rakyat.
"Tujuan dari pengurangan regulasi harus dijalankan demi kemajuan Indonesia dan keadilan rakyat Indonesia," kata Hendri kepada Antara di Jakarta, Kamis (8/3/2018)
Ia memperjelas bahwa mempermudah izin tenaga kerja asing adalah hal paling sensitif, karena terkait dengan ekonomi rakyat dan kepercayaan pemerintah pada kemampuan anak bangsa di sektor energi.
"Mempermudah tenaga kerja asing seahli apapun dapat diterjemahkan sebagai rendahnya kepercayaan pemerintah pada kemampuan rakyatnya," kata Hendri.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melakukan penataan puluhan regulasi dan perizinan yang dinilai tumpang tindih dan sudah tidak relevan lagi. Sejauh ini, sebanyak 90 regulasi dan 96 serta sertifikasi/rekomendasi/perizinan di sektor ESDM dicabut.
Regulasi dan perizinan tersebut tersebar pada subsektor minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), ketenagalistrikan, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) juga regulasi pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas).
"Regulasi yang dicabut atau direvisi totalnya adalah 90 dan sedangkan sertifikasi/rekomendasi/perizinan sebanyak 96. Jadi, totalnya ada 186," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Beberapa contoh konkret perizinan di bidang migas yang dihapus antara lain rekomendasi tenaga kerja asing (izin mempergunakan tenaga kerja asing/IMTA dan rencana penggunaan tenaga kerja asing/RPTKA), surat keterangan penyalur BBM, surat keterangan terdaftar (SKT) perusahaan penunjang migas, persetujuan design dan persetujuan penggunaan peralatan migas.
"Dalam menjalankan kegiatan usaha penunjang migas selama ini diperlukan SKT, itu dirasakan salah satu hambatan dalam investasi migas. Prosesnya saja sudah membutuhkan waktu berhari-hari dan dampaknya selama ini hanya mendelay waktu saja, meperpanjang rantai birokrasi, itu kita cabut," tegas Ego Syahrial, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM.
"Yang kita hapus di hilir migas misalnya untuk membangun lembaga penyalur atau SPBU, selama ini badan usaha perlu minimal enam bulan untuk memproses yang namanya surat keterangan penyalur. Itu dihapus karena menghambat. Bisa dibanyangkan kita negara sebesar ini, kita justru butuh lembaga penyalur, malah kita sudah berpikir kita perlu lembaga sub penyalur, jadi pengurusannya itu justru harus dipermudah," tambah Ego.
Selain itu, di bidang ketenagalistrikan, dampak dari 20 regulasi yang dicabut antara lain memperlancar dwelling time pemindahan inspeksi dari border ke post border dan memperjelas pengklasifikasian produk peralatan tenaga listrik sehingga lebih mudah dalam pengawasan.
Sedangkan di bidang mineral dan batubara, dari 64 perizinan yang dihapus antara lain tanda registrasi untuk perusahaan pengangkutan dan penjualan, izin prinsip pengolahan dan/atau pemurnian, SKT minerba, dan rekomendasi tenaga kerja asing. (tar)