INDUSTRY.co.id - Padang- Bank Indonesia perwakilan Sumatera Barat menegaskan larangan penggunaan virtual currency atau mata uang virtual seperti bitcoin dalam transaksi keuangan karena tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.

Advertisement

"Dalam Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dinyatakan bahwa mata uang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi wajib menggunakan rupiah," kata Kepala BI perwakilan Sumbar Endy Dwi Tjahjono di Padang, Senin (5/3/2018)

Menurut dia kepemilikan virtual currency berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab serta tidak terdapat administrator resmi.

Advertisement

Selain itu nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency tersebut.

Advertisement

Ia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran baik prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana memproses transaksi virtual curency.

Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme, lanjut dia.

Advertisement

Ia menjelaskan virtual currency diterbitkan oleh satu perusahaan kemudian memiliki karakter langsung dari orang ke orang sehingga tidak melibatkan instansi tertentu dalam transaksi. (Ant)