INDUSTRY.co.id -Jakarta, Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) meminta agar DPR segera memproses (fit and proper test) 18 calon komisioner baru Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang telah diajukan oleh Presiden sejak akhir November 2017.

Hal ini berkaitan dengan telah berakhirnya komisioner KPPU periode 2012-2017 sejak 27 Februari 2018 dan tidak adanya perpanjangan terhadap Komisioner saat ini.

Asep Ridwan selaku Ketua Umum ICLA mengatakan, adanya kevakuman komisioner KPPU saat ini tidak terlepas dari adanya kelambanan DPR dalam memproses 18 calon yang telah diajukan Presiden kepada DPR.

DPR sebaiknya tidak terjebak mempersoalkan hal-hal yang tidak mendasar yang mengakibatkan adanya kelambanan dalam memproses calon-calon yang diajukan Presiden," ujar Asep melalu keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Selain itu, tambahnya, sambil menunggu adanya komisioner baru yang definitif, Presiden diharapkan dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) atau pimpinan sementara KPPU untuk melaksanakan tugas sehari-hari agar KPPU tetap dapat melayani masyarakat.

Menurutnya, sesuai Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Presiden mempunyai kewenangan untuk menunjuk Plt dengan tetap meminta DPR untuk segera memproses nama-nama yang telah diajukan.

Ia menegaskan, terkait dengan siaran pers yang disampaikan oleh KPPU, bahwa KPPU berhenti sementara, sebenarnya hal itu tidak tepat karena secara kelembagaan Sekretariat KPPU yang dipimpin oleh Sekjen tetap dapat melaksanakan tugas sehari-hari yang bersifat administratif.

Sedangkan keputusan-keputusan startegis dan penting sebaiknya menunggu sampai adanya komisioner baru atau Plt yang ditunjuk oleh Presiden.

"Jadi tidak ada istilah KPPU berhenti, karena yang berhenti saat ini adalah komisionernya, secara kelembagaan KPPU tetap ada dan dapat melaksanakan tugas-tugasnya seperti menerima laporan masyarakat, menerima notifikasi merger dan lainnya. Cuma keputusannya nanti menunggu komisioner baru yang definitif," tutur Asep.