INDUSTRY.co.id - Jakarta- Tim jaksa penuntut umum dalam sidang perdana peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama, menilai tidak ada bukti baru yang diajukan oleh tim kuasa hukum Basuki dalam memori peninjauan kembali.
"Tidak ada faktor baru di memori PK mereka (Basuki)," kata Jaksa Sapto Subroto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018)
Soal putusan vonis terhadap Buni Yani yang terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung yang menjadi dasar pengajuan PK kasus Basuki, menurut Sapto tidak relevan. Hal tersebut karena dua kasus itu memiliki delik perkara yang berbeda.
"Kalau Ahok soal penodaan agama. Kalau Buni Yani soal pelanggaran ITE. Itu dua delik yang berbeda sekali. Pembuktian di kasus Buni Yani sama sekali tidak mengganggu pembuktian di kasus Ahok," katanya kepada awak media.
Pihaknya pun tidak setuju dengan tim kuasa hukum Basuki yang mengatakan bahwa telah terjadi sejumlah kekhilafan hakim dalam putusannya terkait kasus Basuki.
"Putusan Hakim PN Jakut itu sudah benar," katanya.