INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih mengupayakan meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan bea keluar tetap (flat) sebesar 15% untuk komoditas prioritas yang menjadi bahan baku industri agro.

Advertisement

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Panggah Susanto mengatakan, saat ini bea keluar yang dikenakan pemerintah cukup rendah karena mekanisme pemberian bea keluarnya mengacu pada harga pasar. Saat ini, karena harga rendah maka tidak diterapkan bea keluar untuk produk ekspor.

"Kalau di bawah harga tertentu itu dia (bea keluarnya) di bawah 10%. Kalau harga rendah lagi itu (bea keluarnya) bisa 0%," kata Panggah di Jakarta (23/2/2018).

Advertisement

Panggah menilai, mekanisme tersebut akan membuat produsen bahan baku akan memilih ekspor dibandingkan digunakan industri agro dalam negeri. Sebab, lanjutnya, jika komoditas itu digunakan untuk industri agro dalam negeri akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%.

"Ini sudah tidak imbang kalau ke industri dalam negeri 10%, kalau ekspor 0%. Belum lagi kalau industri agro impor kena 5%," kata Panggah.

Advertisement

Menurutnya, hal tersebut akan memberikan keadilan bagi industri agro dalam negeri. "Kami ingin perlakuan yang sama terhadap ekspor, impor, dan industri dalam negeri," kata dia.

Selain persoalan bea keluar, kata Panggah, kendala lainnya untuk menggenjon hilirisasi industri agro yakni produksi pertanian yang bergantung musim. Sementara, industri memerlukan kestabilan pasokan bahan baku tersebut untuk tetap berjalan.

Advertisement

Tantangan lainnya, lanjut Panggah, adalah bagaimana menjaga kualitas bahan baku pasca panen. "Bahan baku itu harus dijaga kualitasnya ketika dikeringkan dan disimpan," tuturnya.