INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta peraturan wajib kemasan untuk minyak goreng (migor) segera dilaksanakan, meski Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) telah meminta penerapan kebijakan migor wajib kemasan diundur hingga 2020.

Advertisement

"Pelaksanaan tentang wajib kemasan bisa langsung dijalankan karena hanya sekadar teknis di lapangan," ujar Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto di Jakarta (14/2/2018).

Menurut Panggah, wajib kemasan ini penting karena menyangkut kesehatan dari minyak goreng itu sendiri.

Advertisement

"Kalau yang susah-susah gak bisa dilakukan ya mulai yang mudah saja dilakukan. Jangan kemauannya banyak kemampuannya gak ada. Jadi saya sarankan, kalau memang pertanyaan ini (fortifikasi) sulit dijawab paling tidak menjawab yang gampang dulu. Kemasan dulu," terangnya.

Panggah menjelaskan pentingnya wajib kemasan. Karena minyak goreng curah banyak dampak negatifnya.

Advertisement

"Minyak goreng yang berkali-kali dipakai, dipakai lagi. Kalau tidak ada standard dan kemasan di situ dicantumkan segala macam syarat dan tanggung jawab, ini berbahaya sekali. Kalau ini aja dilakukan, kita sudah berbuat separuh baik," ungkap Panggah.

Soal kesiapan fortifikasi, pemerintah menurut Panggah tidak akan campur tangan. Ia mengakui bahwa sawit memang berjasa banyak. Sawit merupakan penyumbang ekspor terbesar. Kontribusinya terhadap negara luar biasa.

Advertisement

"Nah sekarang mau dititipin misi yang sangat penting yaitu mengenai fortifikasi. Ini perlu didiskusikan, pemerintah ikut saja dan menunggu hasilnya. Kalau soal kemasan jangan diulur-ulur lagi deh, langsung saja dilaksanakan," tuturnya.