INDUSTRY.co.id - Otoritas Jasa Keuangan menghentikan enam investasi ilegal yang tidak memiliki izin usaha. Keenamnya adalah PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC, PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77, PT Cipta Multi Bisnis Group, dan PT Mi One Global Indonesia.
OJK Hentikan 6 Perusahaan Investasi Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan menghentikan enam investasi ilegal yang tidak memiliki izin usaha. Modus operandi keenamnya beragam. Ada yang berkegiatan sebagai perusahaan pembiayaan dan juga koperasi, namun ketika diminta keterangan perolehan izin dan klarifikasi, direksi mereka tidak hadir.