INDUSTRY.co.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum bukan negara Polisi. Hal itu menanggapi laporan terhadap dirinya ke polisi.

Advertisement

Rizieq menyampaikan, setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh FPI punya hak untuk melapor kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian.

"Tolong catat baik-baik, Indonesia adalah negara hukum bukan negara polisi," tegas Rizieq, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/1).

Advertisement

Untuk itu, Rizieq meminta agar aparat kepolisian dapat bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di tanah air. "Hukum harus ditegakkan. Saya pikir itu saja, pokoknya Indonesia negara hukum," katanya.

Diketahui, Rizieq dilaporkan beberapa organisasi kemahasiswaan ke polisi. Selain itu, Rizieq juga telah dilaporkan oleh putri proklamator Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016 lalu atas dugaan melecehkan Pancasila.

Advertisement

Untuk kasus dugaan pelecehan Pancasila ditangani oleh Polda Jawa Barat (Jabar). Kamis (12/1) besok merupakan panggilan kedua oleh Polda Jabar, menyusul panggilan pertama Rizieq mangkir pada 5 Januari 2017 lalu.

Advertisement